mimbaruntan.com, Untan- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) telah resmi diumumkan pada 9 Juli 2019 lalu. Agus Mirza selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Tanjungupura (Untan) menerangkan bahwa terdapat 17.413 peserta yang mendaftar jalur SBMPTN, namun yang dinyatakan lolos hanya 2.776 saja dari 2.882 kursi yang disediakan, Kamis (11/07/2019).
“Berdasarkan data yang tertera pada laman resmi LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi), jumlah peserta yang mengikuti SBMPTN adalah 17.413 peserta. Sementara, daya tampung yang disediakan ada 2.882, dan yang dinyatakan lolos itu hanya 2.776 saja,” ujarnya.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor 9775/UN22/TM.00.06/2019 yang telah ditetapkan oleh Rektor Untan, Garuda Wiko pada 9 Juli 2019, seluruh calon mahasiswa lulus SBMPTN wajib melaksanakan pendaftaran ulang (registrasi) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi biodata online di laman http://scmb.untan.ac.id dan mencetaknya sebanyak 2 (dua) rangkap mulai tanggal 10 s.d 15 Juli 2019.
2. Mengunggah berkas untuk pendaftaran ulang (registrasi) sebagai berikut:
a. Bukti Kartu Peserta SBMPTN 2019;
b. Ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
c. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa;
d. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
e. Pas Photo terbaru berwarna 4×6.
3. Melakukan Verifikasi UKT online melalui laman ukt.keuangan.untan.ac.id pada tanggal 10 s.d 15 Juli 2019. Apabila tidak melakukan verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut, maka sistem secara otomatis menetapkan kelompok UKT tertinggi (Kelompok 5).
4. Melunasi UKT sesuai ketentuan yang berlaku, tarif lengkapnya dapat dilihat pada laman http://scmb.untan.ac.id . Pembayaran dilayani diseluruh kantor cabang dan mesin ATM Bank Kalbar mulai tanggal 16 s.d 24 Juli 2019.
5. Melakukan pencetakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melalui laman service.untan.ac.id:2000
6. Peserta Bidikmisi yang dinyatakan lulus SBMPTN2019 akan diverifikasi kebenaran data Ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta oleh PTN penerima untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau penerima bantuan biaya pendidikan bidikmisi. Proses verifikasi bidikmisi mulai dilakukan pada tanggal 10 s.d 15 Juli 2019 di Gedung Kuliah Bersama “A”.
7. Wajib melampirkan surat pernyataan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama Untan. Tes Narkoba dilayani pada tanggal 16 s.d 24 Juli 2019 di Klinik Pratama Untan.
Peserta yang diterima pada Program Studi Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan Dokter, Farmasi, Keperawatan, Teknik Elektro, Teknik Informatika, Teknik Lingkungan, Teknik Arsitektur, Teknik Industri, Teknik Pertambangan, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Fisika, Kimia, Biologi, Sistem Komputer, Giofisika, Ilmu Kelautan, Sistem Informasi dan Statistik harus melampirkan fotocopy surat keterangan bebas buta warna dari Klinik Pratama Untan (1 lembar).
8. Bersedia mengikuti Program Pendidikan Karakter, format surat pernyataan dapat dicetak pada saat proses online.
9. Biaya UKT yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN Untan 2019 untuk mendaftar ulang (registrasi) dari tanggal 10 hingga 24 Juli 2019. Peserta yang tidak mendaftar (registrasi) dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa dari jalur SBMPTN 2019.
Penulis: Nurul R.
Editor: Sekar A.M.