mimbaruntan.com, Untan – Terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang tidak sesuai aturan beberapa waktu lalu yang menimpa mahasiswa FKIP Untan. Persoalan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak terutama pihak FKIP Untan dan Keamanan Untan.
Martono, selaku Dekan FKIP Untan, mengaku terkejut ketika mendengar informasi yang berisi keluhan dari mahasiswa nya yang mengikuti pelepasan dan pembekalan PPL dan KKN yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli yang lalu.
“Saya melihat yang terjadi kemarin itu kalau kegiatan di Audit (Auditorium/Red) itu saya tidak tahu siapa yang menangani parkir itu karena kami tidak ada memungut”, katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Martono, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pihak Untan untuk menutup peluang pelaku parkir yang bukan dari pegawai di lingkungan Untan.
“Pastinya kita koordinasi dengan Untan agar kalo disana Untan yang nangani”, tambahnya.
Menanggapi hal tersebut koordinator keamanan Untan, Ridho, menjelaskan bahwa para tukang parkir itu bukan berasal dari personel keamanan di Lingkungan Untan.
“Tapi kita ada perintah dari rektorat soalnya parkir orang luar bukan dari rektorat atau sekitar Untan”, pungkasnya
Penulis : Suryansah
Editor: Adi