mimbaruntan.com,Untan—Pada tanggal 27 Februari 2014, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan No.550-K/TUN/2013 tentang pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sintang Raya seluas 11.129,9 ha, namun putusan tersebut dilanggar oleh PT. Sintang Raya dengan tetap melakukan aktivitas di perkebunan.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Kalimantan Barat (APMKB), melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Digulist Untan, dengan menuntut PT. Sintang Raya untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh putusan MA. “Kenyataan di lapangan PT. Sintang Raya ini masih membangun pabrik,” ungkap Masri koordinator lapangan Selasa (6/10). “Celakanya lagi di Desa Pelita ada 5 persil tanah yang memiliki sertifikat itu juga di garap oleh PT. Sintang Raya nah padahalkan itu sebenarnya tidak boleh,” tambahnya.
Selain itu APMKB juga menuntut pembebasan untuk tersangka Akoy dan Haryanto, yang dituduh mencuri Tandan Buah Segar (TBS). Mereka menilai penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan bukti yang jelas. “Sebenarnya kasus ini kasus yang sudah lama terjadi tetapi ditengah kabutnya HGU PT. Sintang Raya itu malah semakin bar-bar petani di Intimidasi, di tangkap, dan di terror waktu itu,” pungkasnya.
Penulis: Dadang
Editor: Irvan