mimbaruntan.com, Untan – Ratusan pasang kaki menyusuri Jalan Ahmad Yani II pada sore yang mendung itu. Mereka berkunjung ke rumah perwakilan rakyat, menuntut hak masyarakat yang jelas akan terkungkung. Sekitar pukul 15.50 WIB (31/3), mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan hendak menyuarakan ketidaksetujuan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dirasa membuat beberapa kalangan dirugikan. Aksi tersebut membuat sepanjang jalan terpaksa terhambat dan membuat kemacetan hingga mahasiswa telah berhasil semua untuk turun ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pontianak.
Para mahasiswa yang turun hendak mendapatkan kejelasan dari ambigunya beberapa pasal pada UU Cipta Kerja tersebut. Di mana beberapa pasal yang di dalamnya merugikan hak konstitusional warga negara yang disahkan secara tergesa-gesa tanpa ada kejelasan dari urgensinya.
Mengutip pada press release yang menjadi acuan dasar turunnya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ke jalan, beberapa pasal yang menjadi catatan dan diminta kejelasan antara lain:
- Ahli Daya atau outsourcing pada Pasal 64, di mana mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Penahan frasa cacat menjadi disabilitas pada Pasal 67, di mana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas.
- Aturan terkait upah minimum, yang diatur dalam Pasal 88c, 884, 88f, dan Pasal 92.
- Jaminan produk halal, terkait sertifikat halal Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halat yakmi dari MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten kota, majelis permusyawaratan ulama Aceh, atau komite fatwa produk halal dan penyesuaiannya dengan norma serta beberapa pasal lainnya.
- Pengelolaan sumber daya air, yakni Pasal 40 pengelolaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan lain sebagainya. Selain itu juga terkait dengan pengenaan sanksi administrasi pada Pasal 70, 73, dan 75a.
- Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU KUP, UU PPh, dan UU PPnBM.
- Perbaikan teknis penulisan antara lain huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal, ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul atau nomor urut bab, bagian paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.
Baca juga: Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Hak Direnggut, Mahasiswa Menuntut
Rio Ferdinan selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pada sore itu, mengungkapkan poin utama tujuan aksi yang dipimpin olehnya. Ia ingin aspirasi rakyat yang diwakili oleh mahasiswa dapat sampai ke telinga pemerintah untuk mendesak pencabutan sahnya UU tersebut.
“Kami meminta DPRD provinsi Kalbar dapat menyampaikan aspirasi kami untuk segera mendesak pemerintah baik itu presiden dan DPR RI untuk segera mencabut Perppu Ciptaker ini karena pada saat pengajuan UU Ciptaker kemaren yang menjadi catatan dari Mahkamah Konstitusi adalah bagaimana meaningful participation dalam penyusunan UU ini juga hilang dalam Perppu Ciptaker,” tegasnya.
Hingga hari mulai petang dan dalam satu setengah jam mahasiswa berorasi tak menggetarkan niat mereka untuk mengajukan tuntutan untuk mendesak pemerintah pusat mencabut UU kontroversial tersebut. Penyampaian tuntutan dilakukan oleh Zen selaku perwakilan BEM SI se-Kalbar.
Adapun tuntutan yang menjadi tujuan diambilnya tindakan untuk mengantar keresahan masyarakat ke pihak pusat yaitu:
- Menuntut dan mendesak dengan keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat untuk menyatakan sikap kepada Presiden RI dan DPR pencabutan terhadap Perppu No. 2 Tahun 2022 dengan mengatasnamakan masyarakat Kalimantan Barat, bukan atas nama fraksi.
- Menuntut Presiden dan DPR untuk segera menghentikan tindakan pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
Usai tuntutan diterima, sorak sorai para mahasiswa atas kemenangan sementara dari apa yang mereka suarakan. Confetti telah diledakkan, pihak DPRD dan pihak mahasiswa sudah berjabat tangan, sorak kemenangan belumlah tercapai kini tuntutan harus dipantau untuk mendapatkan kemenangan yang bulat nantinya.
Bernama Anita Maharani, mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Pontianak turut menyuarakan suaranya sebagai perwakilan dari buruh.
“terkait aksi pada hari ini mungkin saya sebagai salah satu korban dari UU Cipta kerja ini juga karena saya sebagai mahasiswa yang sambil bekerja yang di mana tenaga saya dibayar minim dengan adanya UU Cipta kerja ini,” ungkapnya.
Baca juga: RUU PPRT: Rintang Panjang Menuju Pasti
Menjawab tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak DPRD, Syarif Amin Muhammad Wakil Ketua DPRD Kalbar menerangkan bahwa dirinya akan memberikan transparansi atas tindak lanjut yang akan disuarakan pada pusat nantinya
“Sebenarnya ini produk DPR kami hanya meneruskan, selama dari pusat tidak ada respon ya tidak ada gunanya, tapi kita berniat baik suara rakyat yang diwakili mahasiswa ini kami teruskan ke pusat, buktinya akan kami siapkan, seminggu saya bisa jamin akan ada putusan selanjutnya bisa temui saya di ruangan, saya meminta maaf jika ada masalah pada kejadian tadi,” jelasnya.
Mengakhiri aksi kala itu, Rio memastikan untuk mengawal langkah selanjutnya dari pemerintah terkait tuntutan yang disampaikan.
“kami ingin mengawal apa yang akan dilaksanakan DPRD apakah disampaikan dengan betul kepada pemerintah, dan jika hal itu tidak diindahkan maka kami akan turun lagi dengan eskalasi massa yang lebih besar,” tutupnya.
Penulis: Hilda
Editor: Lulu