mimbaruntan.com, Untan, Kampus Merdeka merupakan program yang diluncurkan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang tertuang di dalam kebijakan Merdeka Belajar. Dilansir dari Kompas.com, peluncuran program Kampus Merdeka ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Universitas Tanjungpura sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bernaung di bawah Kemendikbud pada semester gasal tahun ajaran baru ini mulai melaksanakan kebijakan kampus merdeka.
Baca juga: Toxic Masculinity dalam Kehidupan Sehari-hari
Wakil Rektor I, Radian memberikan penjelasan secara rinci mengenai kebijakan Kampus Merdeka ini. Ia mengatakan bahwa mengacu pada peraturan dari Menteri Pendidikan tentang kebijakan Kampus Merdeka, maka setiap (PTN) wajib mengikuti kebijakan tersebut, termasuk Untan. Selain itu, tidak semua fakultas dapat mengikuti kebijakan ini, dan tidak semua mata kuliah dapat diikutkan.
“ Untuk program kampus merdeka, semua fakultas dapat mengikuti kebijakan ini kecuali fakultas Kesehatan. Tetapi tidak semua mata kuliah dapat diikutkan dalam kebijakan ini karena harus mata kuliah yang dianggap mata kuliah prasyarat itu tidak wajib”. Ungkapnya via WhatsApp pada Jumat (21/8)
Lebih lanjut, Radian menjelaskan bahwa tahapan awal dalam pelaksanaan program ini yaitu sosialisasi kebijakan Kampus Merdeka ini kepada mahasiswa serta memastikan kesiapan prodi dalam merancang kurikulum, waktu, serta pembiayaan.
“Ya, karena ini baru, jadi harus mengikuti sistem yang baru. Bagaimana untuk menawarkannya, mensosialisasikannya. Kemudian prodi itu harus merancang kurikulum yang baru. Harus berhati-hati juga agar nanti jangan sampai ada yang dirugikan. Jangan sampai hal-hal yang dianggap masalah. Dan juga terkait dengan waktu, apakah cocok atau bentrok dengan jadwal yang lain. Jadi harus menerapkan sistem yang begitu banyak, karena ada puluhan ribu mata kuliah. Kemudian pembiayaan, siapa menanggungnya, mungkin ada mata kuliah yang ada praktikum siapa yang membayarnya”, ujarnya.
Meski masih dilakukan secara bertahap akibat Covid-19, Radian berharap dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka nantinya terjadi pertukaran wawasan, mempromosikan prodi dan fakultas, serta sesuai dengan target Pemerintah Pusat.
“Harapannya tadi itu, terjadi pertukaran wawasan kemudian dapat mempromosikan prodi dan fakultas kita ini. Nanti juga akan ada sistem-sisten yang lainnya, karena masih covid jadi harus bertahap. Harapannya semoga kebijakan ini kita dapat melakukannya dengan baik sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat”, pungkasnya.
Selaku Kepala Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Yanti Sri Rezeki mengungkapkan bahwa untuk prodi yang dapat melaksanakan program ini tidak ada persyaratan khusus, semua berdasarkan pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Bagi mahasiswa yang ingin mempelajari skill lain, bisa dengan mengambil mata kuliah di prodi lain atau magang di Universitas lain sepanjang prodi siap.
“Tidak ada persyaratan khusus untuk prodi, semua berdasarkan pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) jadi tergantung kepada spesifikasi CPL dan CPMK suatu prodi kemudian jika ingin diperkaya dan mahasiswa diberi kesempatan untuk dapat mempelajari skill yang lain, itu bisa dilakukan dengan mengambil mata kuliah di prodi lain, atau magang di universitas lain itu sepanjang prodi siap itu bisa saja”, ungkapnya via WhatsApp pada Sabtu (22/8).
Untuk tantangan yang akan dihadapi perguruan tinggi kedepannya, menurut Yanti Untan harus memastikan agar sistem penilaian, pengambilan mata kuliah, pembayaran dan sebagainya dapat difungsikan dengan baik. Selain itu, diperlukan kebijakan seperti rekognisi mata kuliah dan kegiatan magang oleh petinggi Untan. Pihak-pihak di lingkungan kampus juga harus betul-betul paham dengan sistem ini supaya memudahkan mahasiswa agar bisa merasakan keuntungan dari program ini.
“Tantangan perguruan tinggi adalah kesiapan sistem, seperti di Untan, tidak mudah bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di prodi lain jika siakadnya tidak terintegrasi. Seperti di siakad, dapat dilihat mata kuliah apa yang bisa diambil untuk menambah kompetensi mereka seperti deskripsi mata kuliah tersebut. Kemudian harus dibuat kebijakan oleh petinggi perguruan tinggi seperti rekognisi mata kuliah dan kegiatan magang. Bagaimana mata kuliah yang diakui dalam transkrip nilai serta bagaimana pengakuan mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan di luar universitas, sehingga tidak memberikan permasalahan diakhir. Terakhir pihai-pihak di lingkungan kampus seperti dosen PA dan kaprodi harus betul-betul memahami mata kuliah apa yang sesuai dengan CPL kita, jadi mahasiswa tidak sembarangan memilih apa yang diambil”, tutupnya.
Penulis : Yosi Rima Riana dan Dedy Aryuwanda
Editor: Mita Anggraini