Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 830/KMK.05/2017 pada 13 November 2017 lalu, Universitas Tanjungpura (Untan) resmi menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Penerapan PPK-BLU ini pun menjadikan Untan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang bersifat semi otonom. Perubahan status dari Satuan Kerja (Satker) ke BLU ini, apakah dapat menjadi solusi dalam peningkatan mutu institusi atau justru menimbulkan masalah lain?
mimbaruntan.com – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi membagi menjadi tiga pola dalam pengelolaaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau dikenal dengan Satuan Kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN sebagai Badan Hukum. BLU sendiri merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Selain itu, dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Tujuan penerapan PPK-BLU, seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Di Untan sendiri, menurut Bujang Harun selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan, gaung Untan untuk menjadi BLU sebenarnya sudah terdengar sejak 2008 silam. Namun saat itu terkendala dengan moratorium yang dilakukan pemerintah. Hingga akhirnya cita-cita tersebut terwujud setelah Untan memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
Baca Juga : Semi Otonom Berbau Komersialisasi
Meski Surat Keputusan dari Kementerian Keuangan telah keluar sejak 13 November 2017, penerapan PPK-BLU di Untan baru terlaksana pada Januari 2018. “Karena kalau kita lakukan di November kemarin sesuai surat keputusan Kementerian Keuangan, itu berdampak kepada penyusunan dua laporan. Laporan statusnya masih sebagai Satker dan laporan sebagai BLU,” kata Bujang Harun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).
Di lain sisi, Eddy Suratman selaku Pengamat Ekonomi dari Untan melihat keuntungan bila Untan menerapkan BLU. Hal itu dikarenakan pendapatan Untan tidak lagi disetor ke kas negara, sehingga penggunaan dana bisa lebih efisien untuk memperbaiki fasilitas dan layanan. “Bisa diputuskan cepat karena levelnya tinggal di tingat Universitas Tanjungpura keputusannya,” ungkapnya, Rabu (13/12/2017). Dengan menjadi BLU, menurutnya Untan bisa mempercepat peningkatan kualitas institusi dan memperoleh akreditasi yang lebih baik.
Penulis: Aris Munandar & Fikri R
Editor: M. Arif Rahman