Mimbaruntan.com, Untan– Direktorat Jenderal PSKL mencatat, dari target 12,7 juta Ha yang ditargetkan secara nasional, baru 3,09 juta hektar yang dicapai. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan Perhutanan Sosial terluas di Indonesia, dengan luasan 378.305 Ha.
Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Tahun 2019 tentang Panduan Umum Pendampingan Perhutanan Sosial menjelaskan bahwa perhutanan sosial adalah sebuah system pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Yani dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, Kalbar dengan kawasan hutan yang mencapai 8,4 juta Ha dan 40 persen dari jumlah tersebut diberikan izin pengelolaan. Namun dari jumlah tersebut, 36 persen dikuasai konsesi dan hanya 4 persen yang dimiliki masyarakat melalui program Perhutanan Sosial.
Direktur Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jo Kumala Dewi mengatakan, tujuan dari Perhutanan Sosial ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk ikut menikmati kekayaan alam. Selain meningkatkan kesejahteraan, masyarakat juga diberi tanggung jawab untuk melestarikan hutan. “Diberikan izin dan membuat perencanaan pengelolaan hutan selama 35 tahun,” katanya, Selasa, (25/6).
Ia menambahkan, program Perhutanan Sosial bukanlah merupakan program baru. Namun selama ini memang belum terlihat hasilnya karena tidak terlalu diperhatikan. “Oleh karena itu diperlukan pendampingan untuk membimbing masyarakat dalam mengelola hutan agar menghasilkan kesejahteraan untuk mereka,” ujarnya.
Penulis: Aris Munandar
Editor: Nurul R. Maulidia