Pada tanggal 17 Juni 2020 sebuah petisi dibuat oleh akun facebook Andre Ronaldo yang mana mengatas namakan IKAHUT (Ikatan Alumni Kehutanan) membuat sebuah petisi di laman Change.org yang didalamnya berisikan pernyataan terbuka terkait batas Kawasan Arboretum Sylva Untan dengan Fakultas Pertanian. Dalam laman tersebut dijelaskan beberapa hal terkait batasan wilayah yang dianggap mereka sebagai wilayah dari Arboretum Sylva Untan selain itu ada pula beberapa poin yang disampaikan diantaranya :
Poin 1. Berkaitan dengan pembangunan dua prodi baru di Fakultas Pertanian, yaitu Prodi Peternakan dan Prodi Perikanan yang menjadikan motif untuk merambah lahan Arboretum Sylva Untan.
Setelah dikonfirmasi kepada Dekan Fakultas Pertanian terkait hal ini maka diketahui bahwa sangat jelas Fakultas Pertanian tidak berwenang untuk melakukan pembangunan apapun karena terkait pembangunan menjadi wewenang dan kebijakan dari Untan bahkan hingga sekarangpun tidak ada perencanaan pembangunan dari Untan apalagi dilokasi sebagaimana yang disebutkan, sehingga tidak sesuai dengan pernyataan yang dibuat.
Poin 2. Isu tata batas menjadi polemik padahal selama ini tiada masalah. Hal itu karena permintan Dekan Fakultas Pertanian yang bersikukuh untuk mengambil batas Arboretum untuk di ambil garis lurus yang berarti merambah lahan Arboretum seluas kurang lebih 1 ha.
Kenyataan dilapangan bahwa Dekan Fakultas Pertanian hanya ingin memperjelas dan meluruskan batas antara Fakultas Pertanian dengan Arboretum yang mana sesuai SK REKTOR NOMOR 881 / J22 / LK / 2002 berisi batas wilayah sebelah selatan Arboretum berbatasan dengan Fakultas Pertanian, bahkan menurut saksi hidup bapak Prof.Ir.H. Aminardi,MS dekan Fakultas Pertanian ke 7 periode 1989 – 1995 bahwa “kesepakatan secara lisan ada 2 batang pohon dari atap terluar Fakultas Pertanian baru boleh di tanami tanaman pohon yang menjadi wilayah Arboretum” artinya dalam hal ini dekan Fakultas Pertanian hanya ingin memperjelas batas antara Fakultas Pertanian dan tidak ada indikasi pengambilan lahan ataupun merambah dari batas yang sudah ditetapkan sebagaimana SK Rektor tersebut.
Poin 5. Dulu luasnya berdasarkan SK Rektor jaman ibu Purnamawati memanjang ke selatan hingga lapangan bola dekat SOSPOL seluas 7 ha ( kutipan saksi hidup bapak Edi Thamrin ). Saat ini luas tersebut menyusut akibat kepentingan infrastruktur dan bangunan menjadi 3,2 ha.
Terkait luasan yang disebutkan berdasarkan SK Rektor yang dimaksud adalah SK Rektor NOMOR ; 881 / J22 / LK / 2002 sebagaimana dibawah ini
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS TANJUNGPURA NOMOR : 881 / J22 / LK / 2002 tentang : PEMBERIAN IJIN PEMAKAIAN AREAL ARBORETUM PADA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA,
Pertama:
Memberikan ijin pemakaian areal Arboretum pada Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.
Kedua:
Areal Arboretum dimaksud tetap berada dibawah penguasaan dan pengawasan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura
Ketiga terkait batas- batas areal Arboretum:
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan sosiologi
- Sebelah Timur berbatasan dengan pagar batas tanah Untan
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Ahmad Yani
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Fakultas Pertanian Untan
Keempat:
- Areal pelestarian plasma nutfah ( tanaman endemic Kalbar) tanaman khas kalbar
- Hutan Pendidikan
- Penitipan satwa ( syilva care animal )
- Pusat penelitian
- Labolatorium alam
- Hutan kota
- Areal konservasi
- Pusat informasi (Info center) kehutanan
Kelima: dalam pengelolaannya dekan fakultas kehutanan untan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Menjaga melindungi merawat dan memelihara isi dari pada areal arboretum yang ada dilokasi tersebut
- Mentaati peraturan perundang undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud
- Menjamin kebersihan dan keamanan lingkungan kerja
Keenam: dalam pengelolaannya, Dekan Fakultas kehutanan bertanggung jawab kepada rektor untan
Ketujuh: hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh dekan fakultas pertanian
Berdasarkan SK Rektor diatas tidak ada disebutkan luasan wilayah Arboretum yang ada hanya batas- batas dari setiap penjuru Arboretum dan sudah sangat jelas 3,2 ha sebagaimana disebutkan merupakan klaim tanpa dasar yang kuat, terlebih dikatakan bahwa wilayahnya dulu mencapai 7 ha hingga berhadapan dengan lapangan bola SOSPOL artinya secara logika ini sama saja dengan mengklaim hampir seluruh bagian belakang Fakultas Pertanian.
Berbagai tanggapanpun bermunculan dari berbagai elemen terkait hal ini sehingga Dekan Fakultas Pertanian membuat klarifikasi terkait petisi dan berita di kanal media online. Hal ini pun menjadi perhatian dari mahasiswa Fakultas Pertanian Bersama dengan BEM dan DPM Fakultas Pertanian melakukan kajian terhadap isi dari petisi tersebut dan didapatkan beberapa kesimpulan diantaranya:
- Andre Ronaldo yang mana mencatut dan mengatas namakan IKAHUT (Ikatan Alumni Kehutanan) yang membuat sebuah petisi di laman Change.org ternyata tanpa sepengetahuan senior- senior di IKAHUT bahkan ibu Ratna selaku Bendahara IKAHUT sempat menyatakan kepada Dekan Fakultas Pertanian bahwa petisi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dari pihak pengurus IKAHUT.
- Penyebaran berita bohong (hoaks) karena pernyataan pengambilan lahan untuk pembangunan 2 prodi yaitu prodi perikanan dan peternakan tidak benar adanya, dan mengklaim luasan wilayah yang tidak tertera didalam SK Rektor sebagaimana disebutkan didalam petisi tersebut.
- Pencemaran nama baik Dekan Fakultas Pertanian, karena dalam petisi tersbut jelas berisikan kalimat bahwa Dekan Fakultas Pertanian bersikukuh untuk mengambil batas Arboretum untuk diambil garis lurus yang berarti merambah lahan Arboretum seluas kuranglebih 1 ha, padahal kenyataan lapangan Dekan Fakultas Pertanian hanya ingin memperjelas dan meluruskan terkait batas antara Fakultas Pertanian dengan Arboretum dan sudah sesuai berdasarkan SK Rektor.
- Kami memandang bahwa hal ini sebenarnya merupakan permasalahan kedua belah pihak di internal Universitas Tanjungpura yang mana hingga kini belum didapatkan solusi Bersama sehingga sangat tidak etis Ketika suatu permasalahan belum menemukan titik temu akan tetapi sudah di sebarluaskan dan bahkan menggiring opini publik melalui kanal petisi online.
- Kami memandang permasalahan penafsiran batas tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara internal oleh Rektorat Universitas Tanjungpura sebagai pejabat yang berwenang karena hal ini bukan wewenang dari Dekan Fakultas Pertanian maupun Dekan Fakultas Kehutanan dan tidak menggiring opini perambahan Arboretum.
- Keterlibatan Mahasiswa dalam hal ini seharusnya mengambil bagian untuk tidak ikut serta termakan informasi yang tidak berimbang dan mencari informasi valid terkait permasalahan yang ada karena selayaknya mahasiswa berpikir kritis dan faktual menjadi suatu hal yang harus di kuatkan ketika mendapatkan sebuah informasi terlebih yang berisikan suatu permasalahan.
- Kami mengharapkan baik dari kedua belah pihak untuk duduk bersama kembali dengan pihak Rektorat untuk menyelesaikan hal ini dan menemukan kejelasan yang pasti terkait batasan – batasan wilayah Arboretum dan Fakultas Pertanian.
- Meminta pembuat petisi untuk mencabut dan membuat klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka atas tindakan yang dilakukanya.
Penulis : BEM dan DPM Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura
*) Tulisan ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi mimbaruntan.com.