mimbaruntan.com, Untan — Hujan perlahan membasahi sudut-sudut Kota Pontianak, seolah turut meratapi duka yang telah mengendap lebih dari dua dekade. Rintiknya menggambarkan luka lama yang belum sembuh atas tragedi kematian Syafaruddin Usman, mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) yang tewas dalam aksi unjuk rasa pada 14 Juni 2000.
Tepat 25 tahun setelah peristiwa tersebut, puluhan mahasiswa bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (16/6). Mereka menuntut satu hal: keadilan untuk Syafaruddin.
Dilansir kalbaronline.com, Syafaruddin dan mahasiswa lainnya menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik pemerintahan Aspar Aswin, Gubernur Kalbar saat itu, yang dituding tidak berpihak pada gerakan reformasi dan terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Namun keberanian itu berujung tragis. Dalam demonstrasi yang berlangsung di sekitar Jalan Simpang, dekat Kantor Gubernur Kalbar, Syafaruddin tertembak di bagian kepala oleh aparat bersenjata. Situasi pun berubah menjadi kacau dan mencekam akibat rentetan tembakan yang terdengar.
Sejak saat itu, kematian Syafaruddin menjadi bayang-bayang kelam dalam sejarah gerakan mahasiswa Kalimantan Barat. Tragedi berdarah ini dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diselesaikan, namun hingga kini kasusnya tak kunjung menemukan titik terang. Aksi terus dilakukan dari generasi ke generasi, tetapi dokumen dan bukti terkait tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Ketertutupan ini memunculkan kesan bahwa kasus tersebut telah dianggap selesai.
Baca Juga: Aksi Hari Buruh: Kesejahteraan yang Terabaikan
Presiden Mahasiswa Polnep, Syariful, menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM seperti ini tidak mengenal kadaluarsa. Meski telah berlalu 25 tahun, suara keadilan akan terus disuarakan hingga pelaku di balik tragedi itu terungkap.
“Setiap tahun kami melakukan demonstrasi untuk menuntut keadilan bagi Syafaruddin. Kami berharap tahun ini ada keterangan dan kejelasan dari pihak-pihak yang terlibat. Karena kasus pelanggaran HAM tidak mengenal kadaluarsa, dan sampai hari ini kami belum mengetahui siapa pelakunya,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa dan masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak kepolisian. Mereka menuntut agar Polda Kalbar segera menyelesaikan kasus ini dan membuka kembali seluruh dokumen serta arsip yang berkaitan, yaitu:
- Polda Kalbar diminta untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat secara damai.
- Polda Kalbar diminta membuka kembali dokumen dan informasi terkait kasus kematian Syafaruddin, dengan tenggat waktu maksimal tiga hari kerja sejak 16 Juni 2025.
Menanggapi tuntutan itu, pihak Polda Kalbar melalui Novalina Tarihoran dari Reserse Kriminal menjelaskan bahwa pihaknya tidak menangani langsung kasus ini sejak awal. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2000, TNI dan Polri masih berada dalam satu institusi, yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), sehingga penyelidikan berada di bawah wewenang Polisi Militer (POM) dan tidak dipublikasikan secara luas.
“TNI dan Polri saat itu masih berada di bawah ABRI. Segala penyelidikan, termasuk kasus ini, menjadi wewenang POM. Proses penyelidikan tidak dilakukan di sini, dan memang tidak mungkin dipublikasikan kepada rakyat dan mahasiswa saat itu,” ujarnya.
Novalina menegaskan bahwa untuk koordinasi terkait kasus ini telah dilakukan, meskipun pada dasarnya memang bukan ditangani langsung oleh Polda Kalbar. Ia menyatakan komitmennya untuk menelusuri kembali arsip-arsip yang ada dan berjanji memenuhi tuntutan poin kedua dalam waktu tiga hari.
“Untuk hasil koordinasinya sudah dilakukan dengan adanya pemeriksaan terhadap anggota-anggota pada saat itu yang membawa dan menggunakan senjata pada saat kegiatan pengamanan,” tambah Novalina.
Baca Juga: Mengenang Syafaruddin: Usut Tuntas Pelanggaran HAM Masa Lalu
Setelah melalui dialog yang cukup panjang, akhirnya Polda Kalbar menyetujui dua tuntutan yang diajukan massa. Kesepakatan tersebut dibuktikan melalui penandatanganan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal penyelesaian kasus Syafaruddin.
Muhammad Syarkhan, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP), menilai bahwa perjuangan atas nama Syafaruddin dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan represif aparat di berbagai wilayah Kalbar.
“Beberapa tahun belakangan ini, tindakan represif masih terjadi, bahkan menimpa rekan-rekan kita di Sambas dan Bengkayang. Mereka mengalami penembakan gas air mata dan peluru karet. Dengan adanya poin pertama ini, diharapkan setiap aksi demonstrasi tidak lagi mendapat perlakuan represif dari aparat kepolisian di seluruh wilayah Kalbar,” pungkasnya.
Penulis: Judirho
Editor: Aga
Referensi:
Press Release Juni Berdarah oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kalbar
https://kalbaronline.com/2025/06/13/25-tahun-syafaruddin-gugur-bem-polnep-gelar-konsolidasi-juni-berdarah-luka-itu-masih-menganga/




