mimbaruntan.com, Untan – Hiruk pikuk politik kembali menggema di masyarakat Indonesia. Setelah kemarin menggelar pemilihan untuk memilih pasangan mana yang berhak menjadi presiden di Indonesia, sekarang waktunya bagi masyarakat untuk memilih siapa yang pantas untuk menjadi pemimpin di daerah masing-masing.
Bulan Oktober telah berlalu, kini telah berganti dengan bulan yang baru. Awal November ini disambut dengan suara-suara politik dari para pejabat yang sedang berebut kursi kekuasaan di pemerintahan. Pada bulan ini, rakyat Indonesia termasuk para mahasiswa, akan kembali memberikan hak suara mereka untuk memilih pejabat politik, setelah pemilihan presiden yang lalu.
Namun, tidak semua mahasiswa belajar di tempat tinggal asli mereka. Banyak mahasiswa yang menuntut ilmu di luar kota atau bahkan di luar pulau. Hal ini menjadi suatu permasalahan bagi mahasiswa rantau untuk memilih pada saat hari pemilihan.
Seperti yang diketahui, bahwasanya hak untuk memilih adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi bagi yang telah memenuhi syarat. Dari segi hukum, warga negara yang tidak dapat memilih di tempat asalnya tetap memiliki hak untuk memilih di lokasi lain atau di tempat tinggalnya saat ini. Setiap suara masyarakat memiliki pengaruh besar dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin berikutnya.
Sebagai solusinya Komisi Penyelenggara Umum (KPU) telah menyediakan layanan yang dapat membantu para mahasiswa yang tinggal di luar daerah yaitu, layanan Pindah Memilih. Di mana dari layanan ini, dapat membantu masyarakat di luar domisili nya untuk tetap berkontribusi dalam menyumbangkan hak suaranya untuk PILKADA yang akan datang.
Layanan ini juga tentunya disediakan oleh KPU Kota Pontianak untuk membantu para mahasiswa rantau agar bisa berkontribusi dalam memberikan hak suaranya nanti. Untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa, KPU Kota Pontianak bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura dengan datang ke fakultas-fakultas yang ada di sana.
Baca Juga: Belajar Demokrasi, SMA 3 Pontianak adakan Pemilihan Ketua OSIS
Jimanto, selaku Panitia Penyelenggara mengatakan, layanan tersebut adalah instruksi dari KPU Kota Pontianak yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta bekerjasama dengan fakultas-fakultas di Untan.
“Ya, kita memang dapat instruksi juga dari KPU Kota Pontianak. Beserta dibantu dengan PPK, dengan PPS, dan bekerja sama juga dengan fakultas. Kemarin kita juga sudah pergi ke beberapa fakultas yang ada, yaitu di Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dan hari ini (14/10), kami buka layanannya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sama di Fakultas Kedokteran,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dimiliki tidaklah sulit. Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selanjutnya mahasiswa akan dimintai petugas untuk mengisi identitas seperti nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), alamat tempat tinggal sekarang, serta nomor handphone.
“Mahasiswa itu, khususnya yang di luar kota Pontianak, persyaratannya ini sih, hanya gampang. Hanya khusus membawa KTP saja. Persyaratannya membawa KTP, nanti kita fasilitasi juga. Nama, NIM-nya, nomor HP, dan nama mahasiswa,” kata Jimanto.
Untuk dapat melakukan Pindah Memilih, mahasiswa atau warga negara harus sudah terlebih dahulu masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam suatu Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pindah Memilih dapat dilakukan dengan beberapa catatan tertentu, yaitu seperti menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisi, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ataupun menjadi tahanan di rumah tahanan. Keadaan-keadaan tersebut telah disebutkan dalam Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2020.
Akan tetapi, ada batas waktu yang ditetapkan untuk Pindah Memilih ini. Sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu No. Putusan MK 20/PUU-XVII/2019 (hal. 100), DPT dapat dilengkapi dengan DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Namun, jika terjadi suatu kejadian atau dalam suatu keadaan yang tidak terduga dan dalam luar kemampuan. Maka, batas waktu yang diberikan adalah paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
Baca Juga: Melabrak Etika Akademik, Kawasan Zona (Kurang) Integritas
Diana merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang juga turut serta mengurus Pindah Memilih ini. Ia merasa terbantu dengan layanan pindah memilih. Layanan ini memungkinkannya untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada tanpa harus pulang ke daerah asal.
“Kita tidak bisa pulang karena tidak ada waktu libur yang lama dan apalagi untuk saya yang tinggalnya jauh itu susah kalau harus pulang lagi ke rumah, jadi layanan pindah memilih ini sangat memfasilitasi bagi mahasiswa seperti saya ini,” ungkapnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan harapannya kepada para mahasiswa rantau sepertinya agar bisa segera mengurus Pindah Memilih ini dan menggunakan hak suara mereka di Pilkada nanti.
“Harapannya ya karena sudah disiapkan fasilitas ini, semoga mahasiswa nanti bisa ikut turut serta untuk memberikan hak suaranya dan jangan sampai golput,” pungkasnya.
Tentunya Layanan Pindah Memilih yang disediakan KPU Kota Pontianak menunjukkan komitmen untuk mempermudah mahasiswa dalam menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada mendatang. Dengan akses yang lebih mudah, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi mahasiswa untuk tidak berpartisipasi. Setiap suara berharga dan partisipasi aktif generasi muda menjadi kunci penting dalam menentukan masa depan daerah.
Penulis: Bia
Editor: Uis
Sumber:
https://www.kpu.go.id/page/read/1135/pindah-memilih
Bisakah Mencoblos di Luar Domisili untuk Pemilu 2024? | Klinik Hukumonline