mimbaruntan.com, Untan – Gedung Kuliah Bersama Universitas Tanjungpura (Untan) yang sering disebut Gedung Kulber telah ada sejak tahun 2018. Gedung ini terdiri dari dua bangunan kembar, yaitu Gedung Kulber A dan Gedung Kulber B. Gedung Kulber merupakan salah satu fasilitas yang sering digunakan oleh mahasiswa untuk kegiatan perkuliahan atau organisasi mahasiswa (ormawa). Namun, ormawa diharuskan membayar uang sewa kepada pengelola untuk menggunakan ruangan di Gedung Kulber.
Penyewaan Gedung Kulber kepada ormawa sudah lama diterapkan tetapi kewenangan dalam menentukan harga sewa tersebut tidak jelas. Uang sewa dianggap sebagai uang kebersihan yang menjadi ongkos tambahan bagi pengelola yang harus bekerja pada hari libur (Sabtu dan Minggu). Lantas, bagaimana alur penyewaan Gedung Kulber oleh Untan bagi mahasiswa?
Fasilitas Kampus Berbayar: Menyoal Hak Mahasiswa dan Transparansi Tarif Sewa
Penetapan harga sewa Gedung Kulber A dan B memiliki perbedaan yang didasarkan pada tingkatan lantai. Kedua gedung ini memiliki empat lantai dengan fasilitas yang berbeda-beda. Lantai empat dilengkapi dengan fasilitas yang lebih lengkap sehingga harga yang ditawarkan menjadi yang paling mahal dibandingkan tiga lantai lainnya.
Harga sewa lantai satu, dua, dan tiga pada Gedung Kulber B adalah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) meskipun dalam beberapa kasus harga ini bisa diturunkan menjadi Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Di sisi lain, lantai empat dikenakan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Perbedaan harga ini menarik perhatian dan mengundang pertanyaan dari mahasiswa tentang dasar penetapan harga tersebut.
Khamzah, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sering menggunakan Gedung Kulber untuk kegiatan himpunan mahasiswa. Ia mempertanyakan harga sewa Gedung Kulber yang sebenarnya. Menurutnya, Gedung Kulber yang berada di lingkungan kampus tentu dikelola oleh kampus itu sendiri.
“Saya rasa itu tidak etis, misalnya jika mahasiswa mau menggunakan ruangan di gedung itu untuk kegiatan mereka. Mereka harus membayar sewa sedangkan kita tahu sendiri terkadang ada beberapa kegiatan mahasiswa yang dananya itu kurang. Hal ini pasti akan memberatkan dari sisi mahasiswa,” ungkap Khamzah.
Selain mengkritisi harga sewa di Gedung Kulber, Khamzah juga menyoroti pembayaran uang gedung yang dibebankan kepada mahasiswa lulusan tes mandiri. Menurutnya, pihak Untan seharusnya mampu membayar pengelola Gedung Kulber sebagai uang lembur tanpa membebani mahasiswa dengan biaya tambahan.
Kurangnya transparansi dari pihak pengelola mengenai tarif sewa ini menambah kebingungan dan keluhan mahasiswa. Khamzah berharap adanya kebijakan yang jelas tentang harga sewa ruangan di Gedung Kulber agar mahasiswa dapat menggunakan fasilitas kampus dengan lebih nyaman dan tanpa beban biaya tambahan. Selain memberatkan, biaya sewa tersebut juga menciptakan ketimpangan sosial yang dirasa tidak adil oleh mahasiswa seperti Khamzah. Ia menceritakan pengalamannya ketika ruangan yang sudah dipesan oleh himpunannya diambil alih oleh ormawa lain karena ormawa tersebut membayar terlebih dahulu.
“Pernah sekali, ketika kami memesan (Gedung Kulber B) tapi ternyata didahului orang lain (ormawa). Awalnya kami sudah masukkan surat tapi belum bayar. Akhirnya dikasih ke orang (ormawa) yang sudah bayar dahulu dibanding kami. Akhirnya kami ikhlaskan dan untungnya dapat di Gedung Kulber A yang sedikit lebih mahal,” ujarnya.
Baca Juga: Apakah Lingkungan Kampus Untan Sudah Benar-Benar Aman?
Reporter Mimbar Untan kemudian bertemu dengan Muhammad Aditya, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang juga resah dengan harga sewa Gedung Kulber. Berdasarkan keterangannya, ada perubahan harga sewa berdasarkan lantai di Gedung Kulber. Ia menyebut awalnya tarif setiap lantai adalah sama, yakni Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Namun, sekarang ini lantai empat dikenakan tarif Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Meskipun begitu, tarif sewa ini tidak sebanding dengan fasilitas gedung yang kurang memadai.
“Fasilitas di sini kurang untuk harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dalam satu hari, terutama ketika meja yang tersedia tidak mencukupi. Terkadang panitia bidang dana usaha kesulitan mencari meja karena setiap ruangan dikenakan tarif Rp100.000 (seratus ribu rupiah) tetapi fasilitas tidak setara. Ruangannya kecil, kursinya sedikit, dan banyak fasilitas yang rusak,” ujarnya.
Aditya juga mengingat pengalamannya ketika proses penyewaan Gedung Kulber yang pada dasarnya gratis. Namun, izin penyewaan hari ini harus melalui rektorat dan membutuhkan tanda tangan berbagai pihak. Hal ini kemudian menjadi rumit dan memakan waktu.
“Waktu tahun saya pegang kepengurusan (ormawa), di sini malah tidak bayar. Tapi sekarang cara meminjam susah, perlu minta tanda tangan Wakil Rektor III dan Wakil Dekan III. Kemudian menunggu proses di rektorat yang cukup sulit,” ungkap Aditya.
Antara Gaji Lembur Pengelola dan Hak Mahasiswa: Siapa yang Dirugikan?
Herman Kadir selaku pengelola Gedung Kulber A sejak tahun 2018 menyatakan bahwa pengelolaan gedung ini diawasi langsung oleh Biro Keuangan dan Rumah Tangga. Ia juga menjelaskan penggunaan Gedung Kulber A oleh ormawa yang harus membayar untuk bisa mendapatkan ruangan.
“Ketika saat kuliah, penggunaan ruangan itu gratis dan memang sudah dijadwalkan. Tetapi di luar jam kuliah, alias yang digunakan oleh ormawa yang biasanya berkegiatan di hari Sabtu dan Minggu itu harus bayar dengan surat yang ditandatangani pihak fakultas,” ungkapnya.
Penetapan harga ini dianggap sebagai uang kebersihan yang telah ditetapkan berdasarkan surat ketetapan (SK) yang sangat lama. Ketetapan ini belum diperbarui oleh pihak yang berwenang sehingga tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada ketetapan lama yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Akibatnya, ia harus menggunakan uang dari mahasiswa untuk menutupi kebutuhan makan.
“Di sini saya tergantung dengan pemakaiannya, kalau pemakaiannya setengah hari atau sebentar saya hitung Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi kalau seharian penuh saya hitung Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Alur peminjaman Gedung Kulber ini pun menggunakan surat yang ditandatangani pihak fakultas,” jelas Herman.
Selain itu, pengelola Gedung Kulber B berbeda dengan pengelola Gedung Kulber A. Ibrahim (nama samaran) selaku pengelola Gedung Kulber B menjelaskan bahwa sistem pembayaran penggunaan gedung untuk ormawa yang berkegiatan pada hari libur di Gedung Kulber B pada dasarnya sama seperti di Gedung Kulber A.
“Pada dasarnya, Gedung Kulber B ini berada di bawah MKWK (mata kuliah wajib kurikulum) karena digunakan untuk kegiatan mata kuliah umum. Jadi, untuk kegiatan di luar mahasiswa, tentu ada pertimbangannya,” jelas Ibrahim.
Menurutnya, Gedung Kulber sebenarnya digunakan untuk kegiatan perkuliahan, bukan untuk ormawa. Namun, ia menegaskan bahwa fasilitas Untan seharusnya bisa dipergunakan oleh mahasiswa untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan ormawa. Ibrahim menyatakan terpaksa melonggarkan aturan dan memperbolehkan ormawa melakukan kegiatan di Gedung Kulber pada hari Sabtu dan Minggu dengan syarat membayar uang lembur pada hari libur.
“Tentu, ini di luar SK karena kami berada di bawah MKWK. Saya menetapkan uang tersebut sebagai uang lembur meskipun saya adalah pegawai. Penghitungan gaji saya hanya sampai Jumat. Hari libur tidak dibayar oleh rektorat. Oleh karena itu, saya meminta mahasiswa membayar uang kebersihan yang sudah saya tetapkan,” jelas Ibrahim.
Dengan begitu, harga yang ditetapkan bervariasi sesuai dengan tingkatan lantainya. Ormawa menuruti ketentuan tersebut dengan membayar uang kebersihan yang seolah-olah menjadi biaya sewa.
“Paling atas itu (lantai empat) berkisar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Terus di bawahnya (lantai tiga, dua, dan satu) Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Anggap saja ini sebagai uang untuk kopi atau rokok karena mau tidak mau saya menggunakan ini sebagai bayaran ganti hari libur saya yang seharusnya untuk keluarga malah digunakan untuk kerja,” ungkap Ibrahim dengan mata berkaca-kaca.
Ibrahim juga berterus terang bahwa penetapan harga ini dilakukannya sendiri tanpa adanya SK atau perintah resmi dari pihak rektorat untuk pembaruan. Banyak mahasiswa yang melakukan tawar menawar karena merasa keberatan tetapi hal ini dilakukan sebagai kebijakan nyata untuk menambah penghasilannya, mengingat gaji pegawainya hanya dihitung sampai hari Jumat.
“Sebenarnya ada izin Wakil Rektor Kemahasiswaan terkait harganya. Ini juga karena segala kegiatan ormawa pasti berada di bawah naungan Wakil Rektor Kemahasiswaan,” jelasnya.
Meskipun sebagian uang digunakan untuk kebutuhan makan, sebagian lainnya dipakai untuk memperbaiki fasilitas Gedung Kulber B, seperti toilet yang rusak. Namun, mahasiswa mengeluhkan bahwa meski fasilitas rusak, mereka tetap harus membayar biaya yang lebih mahal. Kondisi ini menyebabkan kebingungan di kalangan mahasiswa mengenai tanggung jawab birokrat yang berbeda-beda antara kedua Gedung Kulber. Gedung Kulber A diawasi oleh Biro Keuangan dan Rumah Tangga sementara Gedung Kulber B dikelola oleh ketua MKWK dan Wakil Rektor Kemahasiswaan. Perbedaan ini memperumit situasi bagi mahasiswa yang merasa kebijakan sewa tidak konsisten dan membingungkan, terutama saat fasilitas yang ada tidak memadai dan membutuhkan perbaikan.
Pihak Rektorat Akui Ketiadaan Gaji Lembur Pengelola
Berdasarkan keluhan mahasiswa mengenai sistem biaya sewa ruangan untuk kegiatan di luar jam kuliah, reporter Mimbar Untan mendatangi pihak rektorat. Reporter menemui Munawar, Kepala Rumah Tangga Untan untuk memberikan tanggapan. Munawar menjelaskan bahwa Gedung Kulber A dikelola oleh Herman Kadir sedangkan Gedung Kulber B dikelola oleh Ibrahim yang juga bagian dari Rumah Tangga. Ia menegaskan bahwa mahasiswa sebenarnya tidak perlu menyewa Gedung Kulber karena gedung tersebut merupakan aset atau fasilitas kampus.
“Setahu saya, baik di Gedung (Kulber) A maupun Gedung (Kulber) B, tidak ada penetapan biaya sewa. Yang ada adalah biaya untuk petugas yang harus turun pada hari Sabtu dan Minggu, di luar jam kerja,” jelas Munawar.
Sebagai Rumah Tangga yang bertanggung jawab atas fasilitas Untan, Munawar mengaku tidak mengetahui variasi harga sewa ruangan. Ia beranggapan biaya sewa hanya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan instruksi kepada pengelola yang bekerja di luar jam kerja.
“Saya baru mengetahui laporan ini. Saya pikir biaya sewa hanya Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan harga yang sama untuk lantai atas dan bawah. Awalnya, penggunaan ruangan tersebut gratis karena digunakan oleh mahasiswa berdasarkan kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Munawar juga berterus terang bahwa petugas yang turun pada hari Sabtu dan Minggu tidak diberikan gaji lembur oleh Untan. Hal ini menyebabkan mereka merasa dirugikan atau jenuh karena harus bekerja di luar jam kerja sehingga mereka menetapkan uang kebersihan untuk mendapatkan ongkos lembur.
“Sejak dulu, masih dipertimbangkan mengenai petugas gedung yang harus turun pada hari Sabtu dan Minggu tanpa adanya biaya lembur. Mereka bosan juga, duduk seharian di hari-hari itu. Paling tidak, uang ini adalah untuk mereka yang bekerja,” ujarnya.
Namun, hal ini tetap menjadi pertanyaan mengenai fasilitas Untan yang digunakan sebagai barang sewaan. Munawar menyebut akan menindaklanjuti pungutan ini untuk penegasan lebih lanjut dengan harapan dapat memaksimalkan penggunaan fasilitas oleh mahasiswa, terutama ormawa tanpa hambatan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih mengusahakan penambahan anggaran untuk pengelola Gedung Kulber yang bekerja di luar jam kerja dengan harapan ada tambahan gaji lembur bagi mereka.
“Tapi memang untuk biaya lembur itu tidak ada dari Untan. Sudah berjalan dua tahun sejak kami usulkan. Namun, kelebihan jam kerja tetap tidak bisa diklaim karena sulit perhitungannya. Tidak ada aturan yang jelas tentang biaya kelebihan jam kerja yang berbeda,” jelasnya.
Baca Juga: Helm Kerap Dicuri, Untan Tak Kunjung Punya Solusi
Adapun tanggapan dari pihak Wakil Rektor Keuangan, Irfani, mengenai pungutan uang dari pengelola Gedung Kulber. Ia berpendapat bahwa permasalahan ini harus dihadapi dengan serius oleh pihak rektorat dan menjadi bahan evaluasi untuk peraturan baru.
“Pada dasarnya tidak ada tarif apapun untuk penggunaan Gedung Kulber. Aktivitas di luar hari kerja dan pungutan uang kebersihan akan menjadi bahan evaluasi kami. Saya akan minta untuk dikaji kembali masalah tarifnya,” jelas Irfani.
Irfani juga menegaskan bahwa pekerja di luar hari kerja seharusnya bisa mengklaim gaji lembur dari rektorat sehingga tidak terjadi masalah seperti ini. Selain itu, Irfani mengusulkan adanya aplikasi yang bisa digunakan oleh mahasiswa untuk menggunakan Gedung Kulber tanpa harus bertemu dengan pengelola dengan izin yang langsung disetujui dan dipantau.
“Dengan aplikasi ini, penggunaan fasilitas oleh ormawa bisa lebih mudah terpantau dan lebih mudah dikoordinasi sehingga ormawa bisa lebih aktif tanpa harus memikirkan tarif. Nanti saya akan mengusulkan aplikasi penggunaan ruangan ini supaya mahasiswa bebas dari tarif,” pungkasnya.
Dengan demikian, penggunaan Gedung Kulber A dan B seharusnya bebas dari segala tarif. Pihak rektorat juga perlu bertindak untuk menyelesaikan permasalahan sistematika dan memberikan kejelasan mengenai penggunaan Gedung Kulber bagi mahasiswa yang berkegiatan di luar perkuliahan. Langkah ini menjadi penting agar mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas kampus dengan optimal dan tanpa hambatan.
Penulis: Judirho
Editor: Tri Pandito Wibowo
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Edisi XXVII. Dapatkan segera versi cetaknya dengan menghubungi mimbaruntan@gmail.com / dapat mengakses link berikut https://bit.ly/TabloidMimbarUntanEdisiXXVII