Mimbaruntan com, Untan – Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang menyeret nama eks pimpinan organisasi mahasiswa (Dewan Perwakilan Mahasiswa Untan) dan organisasi kepemudaan di Pontianak bukan lagi isu personal. Apalagi nihil respon serius bagi Universitas Tanjungpura (Untan) yang bukan semata soal hukum, melainkan soal keberanian institusi dalam melindungi warganya. Sayangnya, hingga kini yang paling terlihat justru keheningan dari pihak kampus.
Tidak ada pernyataan resmi. Tidak ada penjelasan langkah internal. Tidak ada jaminan perlindungan bagi korban. Tidak ada sikap moral yang tegas bahwa kekerasan seksual terjadi di dalam konteks lingkungan pendidikan adalah pelanggaran serius bagi Universitas.
Diamnya pihak Untan bukan hanya memperpanjang ketidakpastian, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa kampus enggan hadir ketika situasi paling membutuhkan.
Padahal, kampus bukan sekadar institusi akademik belaka yang cuma tau event atau seminar. Ia juga adalah ruang hidup mahasiswa. Tempat dimana relasi dibangun, organisasi dijalankan, dan kepercayaan disematkan. Ketika kekerasan terjadi dalam relasi tersebut dan bahkan dilaporkan berlangsung di lingkungan kampus maka rektorat tidak bisa bersembunyi di balik prosedur administratif atau alasan “menunggu proses hukum”.
Dalam kasus ini, dugaan kekerasan memperlihatkan pola yang jelas yaitu ketimpangan relasi kuasa antara senior dan junior, praktik grooming melalui janji pendampingan karier dan jabatan organisasi, hingga intimidasi verbal dengan klaim jaringan politik dan back-up kekuasaan. Sebagaimana dikutip dalam berita Faktakalbar.com, kekerasan fisik dilaporkan terjadi di Toilet Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura pada 13 September 2025. Fakta lokasi ini tidak bisa diabaikan bahwa peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan ruang kampus.
Baca Juga: KBGO : Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual?
Ketika pihak rektorat masih memilih bungkam, pihak dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untan justru telah mengambil sikap. Dalam pemberitaan tersebut, FEB menyatakan siap memberikan sanksi internal, mulai dari pemblokiran aktivitas hingga kemungkinan pembatalan Surat Keputusan (SK) organisasi terhadap terduga pelaku. Pernyataan ini setidaknya menunjukkan adanya pengakuan bahwa kasus tersebut serius dan tidak bisa diabaikan.
Namun, sikap FEB yang telah bersuara justru semakin menegaskan absennya kepemimpinan di tingkat universitas. Hingga kini, rektorat Untan masih belum mengeluarkan pernyataan resmi apapun terkait kasus tersebut, meskipun isu ini telah menjadi perhatian publik dan memicu kegelisahan luas di kalangan mahasiswa.
Kegelisahan itu tampak nyata melalui kemunculan poster dan banner sebuah penolakan kekerasan seksual yang tersebar di lingkungan kampus Untan. Poster-poster tersebut bukan sekadar ekspresi simbolik, melainkan peringatan keras bahwa mahasiswa merasa ruang kampus belum aman dan suara mereka belum didengar. Ketika mahasiswa harus berbicara lewat tembok dan spanduk, itu pertanda ada kegagalan komunikasi dan keberpihakan dari institusi.
Lebih jauh lagi korban juga dikabarkan sudah tidak lagi berstatus mahasiswa aktif. Bisa saja karena hal ini malah menjadikan status administratif sebagai alasan untuk lepas tangan karena bukan mahasiswa aktif adalah suatu kesalahan mendasar. Kekerasan ini terjadi dalam konteks relasi organisasi kampus dan juga di lingkungan kampus, saat korban masih berada dalam struktur dan jaringan kemahasiswaan. Sayangnya, pada akhirnya kita melihat bahwa kampus memang masih belum memberikan ruang aman sehingga korban justru baru berani bersuara setelah keluar dari lingkungan yang telah menekannya. Jika kampus sekarang ini hanya melindungi mahasiswa aktif, maka kampus sedang menciptakan mekanisme pembiaran terhadap kekerasan.
Baca Juga: Bagaimana Kampus Bertindak untuk Korban Pelecehan Seksual?
Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 telah menegaskan kewajiban perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan secara sistematis dan berorientasi pada pemulihan korban. Regulasi ini tidak memberi ruang bagi sikap diam, apalagi sikap saling melempar tanggung jawab. Rektorat adalah pihak yang seharusnya pertama kali bersuara bukan yang terakhir, atau bahkan tidak sama sekali.
Jika rektorat masih terus memilih diam dan abai mengenai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, publik berhak bertanya, apakah yang dilindungi adalah keselamatan mahasiswa, atau kenyamanan institusi supaya akreditasi unggul Universitas tidak runtuh?
Dalam pendidikan tinggi, reputasi tidak dibangun dari keheningan, melainkan dari keberanian mengambil sikap. Dan hari ini, yang ditunggu dari Untan bukan pembelaan diri, melainkan kehadiran nyata terhadap korban.
Sumber: