mimbaruntan.com, Untan – Hubungan antara negara dan kelompok etnis atau kepercayaan minoritas di Indonesia sering kali mencerminkan suatu konflik kekuasaan, politik, dan narasi nasional. Di antara pengalaman itu, apa yang dialami umat Konghucu (Konfusianisme) pada masa Orde Baru sebagai salah satu contoh paling jelas tentang bagaimana kebijakan negara dapat membatasi sesuatu dan tidak hanya pada ritual keagamaan, tetapi juga identitas budaya yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Setelah peristiwa 1965 yang mengguncang arus perpolitikan Indonesia, rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto membangun narasi keamanan yang menempatkan komunisme sebagai ancaman terbesar negara. Dalam kerangka pemikiran itu, segala hal yang diasosiasikan dengan “Tiongkok” baik bahasa, budaya, maupun agama dipandang mencurigakan. Hal ini dikarenakan hubungan Indonesia dengan Tiongkok muncul pergesekan sebab perpolitikan Indonesia yang berubah, tapi posisi Tiongkok yang pada saat itu lebih memilih bertindak defensif daripada agresif.
Berangkat dari hal ini agama Khonghucu, yang bagi penganut mayoritasnya adalah etnis Tionghoa selalu memandang sebagai landasan moral dan spiritual, tetapi oleh negara dibenturkan dengan stigma ideologi yang dilarang dan dilabeli “Tidak Bertuhan” sebagaimana tidak sesuai dengan unsur sila pertama Pancasila. Dilansir dari BBC Indonesia yang mencatat bagaimana pemerintah membatasi kebebasan umat Khonghucu dalam menjalankan ibadahnya secara terbuka karena kebijakan resmi negara tidak lagi menganggapnya sebagai agama yang sah.
Baca Juga: Tatung, Warisan Budaya Akulturasi Peradaban Tionghoa dan Dayak di Kalimantan Barat
Maka, banyak pemeluk Konghucu terpaksa mencantumkan agama lain yang diakui oleh negara dan tak jarang melakukan pemindahan agama agar dipermudah dalam pencatatan identitas sehingga tidak mengalami kesulitan akses birokrasi termasuk pencatatan sipil dan pendidikan. Ini bukan sekadar kesulitan administratif tetapi tentang hak seseorang atas pengakuan eksistensinya sendiri.
Dalam konteks ini, kebijakan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 terkait “Masalah Cina” menjadi simbol bagaimana negara mencoba mengatur ruang budaya dan keagamaan etnis Tionghoa. Kebijakan itu membatasi perayaan Imlek, penggunaan aksara Mandarin, kebudayaan leluhur, dan praktik ritual keagamaan Konghucu. Banyak keluarga Tionghoa menjalankan tradisi mereka secara tersembunyi, menutup simbol-simbol budaya dan beribadah di balik pintu rumah. Apalagi pada saat itu stigma anti-Tionghoa semakin kuat ketika rezim mengaitkan budaya Tionghoa dengan komunisme, meskipun pengetahuan faktual tentang Konghucu sebagai ajaran moral tidak ada hubungannya dengan ideologi politik yang dilarang saat itu. Ironisnya, masyarakat harus berbohong pada identitas mereka sendiri demi akses ke layanan negara.
Kalangan pemikir juga tidak luput dari perdebatan mengenai posisi Konghucu dan tempat budaya Tionghoa dalam kehidupan Indonesia. Seorang tokoh rohani dan intelektual Katolik, Kristoforus Sindhunata, menulis secara kritis tentang bagaimana identitas Tionghoa dipaksa melebur oleh kebijakan asimilasi negara. Dalam esai-esainya, ia melihat penekanan identitas sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap kelompok minoritas bahwa ketika negara memaksakan homogenitas, yang hilang bukan hanya perbedaan, tetapi ruang bagi setiap warga untuk menjadi diri sendiri. Tulisan-tulisan Sindhunata menarik perhatian karena dia bukan bagian dari komunitas Tionghoa, tetapi sebagai seorang rohaniwan dia membela kebebasan berekspresi budaya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang universal.
Namun tidak semua pandangan sejalan. Dalam sebuah esai yang mengulas perdebatan antara Sindhunata dan seorang tokoh Tionghoa Indonesia, Siauw Tiong Djin, terlihat ada nuansa yang lebih kompleks. Siauw Tiong Djin mengkritik pendekatan Sindhunata yang menurutnya terkadang terlalu ideal dan kurang memahami realitas historis serta internal komunitas Tionghoa itu sendiri.
Perdebatan mereka bukan sekadar akademis, tetapi mencerminkan bagaimana identitas, trauma, dan politik dapat bersinggungan dalam wacana publik. Perdebatan ini diarsipkan dalam tulisan-tulisan reflektif yang muncul setelah era Orde Baru, dan menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana komunitas Tionghoa menafsirkan kembali sejarah mereka sendiri, tidak hanya sebagai korban, tetapi sebagai barang yang terus menegosiasikan makna keberadaan mereka dalam Sejarah Indonesia.
Baca Juga: Untan Membisu di Hadapan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Hak sipil umat Khonghucu baru benar-benar diakui kembali setelah runtuhnya Orde Baru pada 1998. Di masa Reformasi, Presiden RI ke-3 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut kebijakan diskriminatif tersebut dan membolehkan penganut Konghucu untuk kembali beribadah secara terbuka, mendapatkan pendidikan agama, serta merayakan tradisi budaya mereka tanpa harus sembunyi-sembunyi.
Namun apa yang terjadi pada masa itu tidak hilang begitu saja begitu rezim berubah. Banyak keluarga Tionghoa yang masih tumbuh dalam trauma atau keterasingan budaya dalam mengalami keterputusan identitas. Generasi muda yang lahir dalam masa Orde Baru sering tidak mengetahui asal-usul tradisi leluhur mereka karena bentuk kepercayaannya disembunyikan karena takut dicurigai. Mengembalikan hak sipil hanyalah langkah pertama, pemulihan penuh atas budaya dan spiritual membutuhkan waktu, refleksi, dan ruang dialog yang aman sehingga hal tersebut bisa diterima sepenuhnya dan mendapatkan rasa aman dalam memenuhi hak dalam kebebasan beragama.
Penulis: Judirho
Daftar Pustaka:
Irawan. (2015). Siauw Tiong Djin vs Sindhunata. Jurnal Toddopuli.
Laylatul Fittrya dan Sri Mastuti Purwaningsih. (2013). Tionghoa dalam Diskriminasi Orde Baru Tahun 1967–2000. AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah
Volume 1, No. 2.
Bernadeta Salwa Nirina Kaylasari, Dkk. (2026). Negara dan Agama Konghucu di Indonesia: Dampak Kebijakan Orde Baru dan Reformasi. Jurnal ICJ.
https://www.tionghoa.info/kristoforus-sindhunata/
https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2011/04/110407_agamakong