Mimbaruntan.com, Untan- Berangkat dari temuan PT. Aditya Mandiri Sejahtera yang mendakwa buruh tokonya sendiri sejak 22 September lalu. Membawa buruh, sebut saja EN (33) dan asistennya ke meja bundar. EN saat ini mendekap di Rumah Tahanan (Rutan) yang beralamat di Jl. Sungai Raya Dalam. Beliau didekap sejak 4 November silam.
Tuntutan perusahaan sangat sederhana sekali, berawal dari Juni 2015 pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil baju satu helai kemeja merek Celcius dan satu helai baju kaos laki-laki dengan merek yang sama. Dalam berkas Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (PPAPB) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk. PDM-578/Ponti/11/2015 tertanggal 9 November 2015. Pihak perusahaan merasa merugi sebesar Rp. 468.000,00, lanjut lagi perusahaan menuntut karena hal ini melanggar pasal 374 KUHP dan pasal 362 KUHP.
Saat dikunjungi tim reporter Mimbar Untan (18/11) di Rutan, EN mengakui bahwa ketika itu ia bersama asisten sedang melakukan pengecekan barang (stock Opname) dan menemukan ketidaksesuaian di gudang, yakni kurang sampai 180 pieces. Lalu ia menanyakkan hal tersebut ke asistennya yang saat ini juga mendekam di Rutan. Keduanya mengakui mengambil dua baju tersebut. Tapi tidak tahu dengan sisa pieces yang lainnya dan yang membingungkan lagi pihak perusahaan hanya menuntut 2 pieces baju yang bernilai Rp. 468.000,00.
“Kami memang mengambil dua baju tersebut, tetapi kami bukan bermaksud mencuri atau menggelapkan, biasanya kami menyimpan barang yang mau kami beli, tetapi akan kami ambil ketika kami sudah gajian (dipotong gaji),” jelas EN yang telah bekerja di toko itu sejak 2003.
Ia mengakui hal tersebut sering dilakukan oleh karyawan toko baju. Tetapi siapapun itu pasti membayarnya setelah gaji pekerja telah keluar. Sehingga pihak toko hanya tinggal melakukan pemotongan gaji pada karyawan tersebut.
“Itu sudah lumrah kok, padahalkan kami pasti bayar (dengan dipotong gaji), cuman nggak tau kenapa harus kami yang didekam di bui,” bebernya lagi.
Saat ini EN dan asistennya masih mendekap di Rutan sampai 23 November mendatang, sembari menunggu persidangan pertama.
Penulis : Uuz
Editor : Septi DS