mimbaruntan.com, Untan – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei, yang bertepatan dengan hari kelahiran Ki Hajar Dewantara (2 Mei 1889), sebagai pelopor pendidikan Indonesia dan pendiri Taman Siswa. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959. Hari Pendidikan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pengembangan diri untuk memeratakan pendidikan yang berkualitas bagi semua bangsa, dari Pendidikan Indonesia.
Sistem Pendidikan Nasional, secara resmi telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 berisi aturan terkait sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Pendidikan merupakan hak bagi setiap jiwa, pendidikan memberikan proses pemberdayaan terhadap pola pikir, membangun kemauan, serta meningkatkan kreativitas peserta didik. Umumnya pendidikan Indonesia terdiri dari pendidikan dasar, menengah, atas, umum, agama, akademik, non-akademik, khusus, hingga ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Pendidikan Premium di Negeri Serba Sale
Sebenarnya, tujuan dari pendidikan yaitu sudah tertuang dalam undang-undang yang menyatakan masyarakat Indonesia sebagai peserta didik harus dikembangkan potensinya agar menjadi manusia yang berakal, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, mandiri, berani, serta menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab atas perlakuannya. Tetapi, masih saja beberapa dunia pendidikan masih tidak dihiraukan, padahal seluruh masyarakat harus mendapatkan pendidikan yang setara agar pola pikir kritis masyarakat semakin meningkat.
Meski beberapa kota besar maupun kabupaten sudah memiliki akses layanan pendidikan yang baik, masih banyak juga tantangan yang dihadapi dalam upaya mencapai pendidikan nasional. Fakta pahit yang harus diterima dalam Pendidikan di Indonesia kini masih tidak merata, masih ada daerah terpencil, kelompok marginal, bahkan saudara Papua harus menempuh pendidikan tidak menggunakan sepatu. Bukannya pendidikan itu wajib diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi hak pendidikannya sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023. Tetapi, kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia tidak mendapatkan akses ke pendidikan, bahkan untuk pendidikan dasar pun masih belum terpenuhi. Sungguh miris jika harus menyentuh bagian paling mulia dalam Hak Asasi Manusia tentang pendidikan.
Baca Juga: Terlalu Berpendidikan Dapat Menimbulkan Krisis Ekonomi
Belum kelar memperjelas pendidikan dasar dan memenuhi seluruh hak manusia untuk mendapatkan pendidikan, kini beberapa prodi perguruan tinggi yang dianggap tidak relevan dan tidak memenuhi standar industri juga ingin ditutup. Bergerak dari beberapa kesulitan yang terjadi pada masyarakat marginal yang tidak mendapatkan akses pendidikan, bahkan fasilitas yang diberikan juga tidak memenuhi standar. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) mewacanakan berita penutupan program studi yang tidak relevan di perguruan tinggi. Beberapa jurusan yang ada di perguruan tinggi kini dianggap tidak relevan dan tidak memenuhi standarisasi dunia perindustrian.
Pada dasarnya pendidikan merupakan hak manusiawi untuk menambah pengetahuan agar orang-orang sadar bahwa pendidikan itu tidak hanya gelar moralitas tetapi alat yang digunakan untuk menjembatani kaum tertindas yang tidak mendapatkan hak istimewa ke pendidikan. “Pendidikan kaum tertindas, tidak lagi menjadi milik kaum tertindas dan menjadi pedagogi manusia dalam proses pembebasan permanen.” Paulo Freire.
Penulis: Delta
Referensi:
https://www.unisbank.ac.id/v3/sejarah-singkat-hari-pendidikan-nasional/.
https://mutucertification.com/sistem-pendidikan-nasional-dan-fungsi/