Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tanjungpura (Untan) mulai menjadi perhatian mahasiswa setelah unggahan yang menampilkan identitas terduga pelaku beserta dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) beredar di media sosial. Unggahan tersebut kemudian disusul dengan penyebaran kronologi dan pernyataan penolakan terhadap upaya penyelesaian kasus secara tertutup di lingkungan kampus.
Penyebaran informasi itu memicu berbagai respons dari mahasiswa dan menjadi perbincangan di lingkungan universitas. Di tengah perhatian yang terus berkembang, pihak fakultas bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) mulai melakukan koordinasi dan penanganan awal terhadap laporan yang diterima.
Baca Juga: Untan Membisu di Hadapan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FMIPA, Tedy Rismawan, mengatakan pihak fakultas memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Satgas PPKPT sesuai prosedur yang berlaku di universitas. Menurutnya, fakultas tidak mengambil keputusan terkait tindak lanjut kasus karena kewenangan penanganan berada di bawah Satgas.
“Dari fakultas, kami hanya menindaklanjuti dan mengarahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Fakultas tidak mengambil keputusan apapun karena sesuai SOP, penanganannya menjadi wewenang Satgas,” kata Tedy saat diwawancarai.
Ia mengatakan pihak fakultas saat ini masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi dari Satgas sebelum mengambil langkah lanjutan. Menurutnya, prosedur penanganan kasus sudah memiliki alur yang jelas sehingga fakultas memilih mengikuti proses yang berjalan. Tedy juga membantah adanya sidang tertutup yang disebut melibatkan pimpinan fakultas dan mahasiswa terlapor.
“Kita harus menunggu dan menghormati prosedur yang berlaku. Nantinya, hasil dari Satgas akan menjadi dasar tindak lanjut. Kalau sampai disidang itu tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan pihak fakultas tetap berpegang pada asas praduga dan tidak ingin mengambil tindakan diluar kewenangan yang dimiliki.
“Kami tidak memiliki wewenang dalam persoalan tersebut. Karena kasus ini mengarah pada dugaan pelecehan seksual, penanganannya sudah diatur jelas oleh universitas dan harus melalui Satgas PPKPT. Karena itu, kami tidak mengambil keputusan atau tindakan lebih jauh selain langkah pengamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT, Emilya Kalsum, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi dugaan kasus tersebut dari relawan mahasiswa sebelum laporan resmi masuk ke Satgas. Setelah menerima informasi itu, Satgas segera berkoordinasi dengan pihak fakultas dan meminta agar penanganan dilakukan langsung oleh Satgas.
Baca Juga: Mengungkap Realitas Buruh yang Tak Didengar: Antara Pekerjaan dan Hak Hidup
“Awalnya kami menerima informasi ini dari mahasiswa relawan. Tapi kemudian di MIPA sendiri terjadi gejolakan, jadi kami langsung turun ke sana,” ujarnya.
Menurut Emilia Kalsum, Satgas tidak hanya melakukan investigasi, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga selama proses penanganan berlangsung. Ia menegaskan korban tidak akan dipertemukan dengan terlapor pada tahap awal penanganan. Selain itu, Satgas juga menawarkan ruang aman bagi korban serta meminta orang tua untuk turut mendampingi selama proses berjalan.
“Pada prinsipnya kami tidak akan mempertemukan korban dengan terlapor. Kami juga telah mencoba menyediakan ruang aman apabila dibutuhkan,” ujarnya.
Hingga kini, Satgas masih melakukan proses investigasi dan pendalaman terhadap laporan yang diterima. Emilia mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai detail kasus karena proses penanganan masih berlangsung.
“Tapi bagaimana prosesnya jalannya itu belum bisa kita ceritakan,” katanya.
Satgas PPKPT berencana menyampaikan perkembangan penanganan kasus melalui press release setelah proses investigasi selesai dilakukan.
Penulis: Prapat Editor: Aga