mimbaruntan.com, Untan – Struktur kepengurusan kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura (BEM Untan) tahun kepengurusan 2026/2027 telah berlaku sejak Maret 2026 lalu, terdapat sembilan Kementerian aktif yang akan menemani Presma-Wapresma menjalani kepengurusan termasuk salah satunya yang cukup mencuri perhatian mahasiswa yakni Kementerian Hak Asasi Mahasiswa (Kemenham).
Pada debat pemirama lalu, dilansir dari mimbaruntan.com bahwa paslon 01 yang kini terpilih menjadi Presma-Wapresma berinisiatif mengaktifkan kembali Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan akan berkolaborasi dengan Satgas PPKPT untuk menyediakan ruang bagi keresahan terkait isu kekerasan seksual di lingkungan kampus, namun alih-alih seperti yang dijanjikan pada debat, Presma-Wapresma justru menghadirkan kementerian baru yakni Kemenham.
Fathir, Presma BEM Untan menilai pembentukan Kementerian Hak Asasi Mahasiswa lebih berimbang dikarenakan sekarang ini tidak sedikit laki-laki yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan, perempuan dan laki-laki sama rentannya terhadap pelanggaran HAM dan sama-sama berhak untuk dilindungi.
Baca Juga: BEM Untan Bentuk Kementerian Agama, Sosiolog Untan : Jangan Sampai Seperti Kemenag RI
“Saya membuat kementerian HAM karena hari ini yang sering terjadi yaitu kekerasan terhadap para mahasiswa, bukan hanya perempuan tapi banyak juga kasus pelecehan seksual di kampus terjadi oleh korban itu laki-laki. Jadi supaya hal itu bisa berimbang kami memutuskan untuk membuat kementerian HAM,” ujar Fathir.
Fathir menambahkan Kemenham dianggap telah merangkum dari segi fungsi yang juga terdapat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan, bahkan fungsi lain yang tidak ada dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan sebelumnya. Kemenham dirancang untuk menampung seluruh aspirasi mahasiswa, melindungi mahasiswa yang haknya terancam, dan berfokus pada advokasi.
“Salah satu tugas Kementerian HAM membantu kawan-kawan yang melakukan demonstrasi tapi ditangkap oleh polisi. Jadi itu salah satu tugas HAM juga untuk membebaskanlah, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti demonstrasi,” tambah Fathir.
Satgas PPKPT menanggapi persoalan tentang tidak hadirnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada kabinet tahun ini, Safaruddin Harefa yang menjadi bagian dari tim hukum dan advokasi satgas mengatakan bahwa perubahan kementerian dalam kabinet BEM pada dasarnya bukan persoalan utama selama tujuan utamanya tetap memberikan perlindungan dan ruang advokasi bagi mahasiswa.
“Pemindahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi HAM tidak masalah kalau maknanya sama, jika tujuan nya sama-sama melindungi hak asasi dari kalangan civitas akademik itu sah-sah saja,” ujar Safaruddin.
Baca Juga: Indonesia: UU Cipta Kerja Menyakiti Buruh dan Masyarakat Adat
Meski demikian, Safaruddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak BEM belum pernah melakukan diskusi maupun koordinasi dengan satgas PPKPT terkait pembentukan kementerian yang berkaitan dengan perlindungan mahasiswa dan ruang aman di lingkungan kampus.
“Sampai sekarang BEM belum pernah berkoordinasi dengan kami terkait persoalan tersebut. Padahal kami sangat terbuka terhadap ruang diskusi bersama seluruh organisasi mahasiswa untuk menciptakan ruang aman di lingkungan kampus,” ungkapnya.
Kehadiran Kemenham menuntut adanya diskusi lebih luas mengenai bentuk perlindungan dan ruang advokasi yang relevan bagi mahasiswa di lingkungan kampus, efektivitas Kemenham dalam memberikan perlindungan dan pendampingan akan menjadi hal yang turut diperhatikan kedepannya.
Penulis: Abel, Muti
Editor: Mia