Seruan Aksi Tolak KUHP: Kebebasan Dikebiri, Rakyat Dibungkam (9/12) menjadi ajang mahasiswa meyampaikan keresahannya terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada (6/12). Diawali dengan pengajakan dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (SOLMADAPAR) bersama BEM KM Universitas Muhammadiyah Pontianak, BEM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pontianak dan BEM Institut Bisnis dan Ekonomi Pontianak bersama-sama mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk meminta pernyataan sikap bahwa DPRD Kalbar menolak pengesahan KUHP yang disahkan beberapa hari lalu.
“Teman-teman mahasiswa untuk yang disampaikan oleh rekan kita ini, perlu teman-teman pahami. Yang berhak mewakili dewan adalah pimpinan dewan, ketua dewan atau wakil dewan. Kami disini bukan pimpinan dewan tapi hanya anggota dewan jadi kalau untuk itu (menolak KUHP) mohon maaf kami tekankan tidak dapat kami laksanakan pernyataan sikap mewakili atas nama dewan,” tolak salah seorang anggota dewan dengan penuh penekanan.
Foto: Hilda dan Fahrul