mimbaruntan.com, untan – Sebagai bentuk dari kesadaran akan pentingnya memberantas kasus korupsi yang merajalela, Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tahun pada 9 Desember merupakan sebuah inisiatif dari Teater Komunitas Santri Institut Agama Islam Negeri (KOMSAN IAIN) Pontianak yang bergerak di bidang teater untuk melaksanakan Pentas Orasi di sekitaran Bundaran Digulis Kota Pontianak pada Kamis, (8/12).
Berbagai tulisan yang sudah disiapkan berisikan pesan bagi para koruptor serta sindiran halus terbentang di sebuah kertas dan poster. Para peserta yang turut andil merubah tampilan seperti tikus berdasi yang sedang memakan uang rakyat dengan segala properti yang tersedia. Kegiatan yang seharusnya dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk menghormati tanah air tercinta, tidak terdengar nyanyiannya karena dibubarkan.
Aksi yang sudah direncanakan ini seharusnya bisa sejalan dengan disahkannya Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa, (6/12) dalam rapat paripurna. Hal tersebut dijelaskan oleh Akang selaku Koordinator Lapangan bahwa tindakan ini selain dilatarbelakangi oleh hari Anti Korupsi juga mengenai KUHP, khususnya pasal 603 tentang hukuman minimal koruptor berkurang dengan ancaman pidana menjadi 2 tahun.
“Kemarin sudah ada pengesahan mengenai undang-undang yaitu KUHP, (salah satunya) mengenai korupsi tersebut. Agenda kita memperingati tentang Hari Anti Korupsi dan saya melihat pasal korupsi itu diringankan, memangnya kita mau menciptakan bibit-bibit koruptor di negeri ini?” ujarnya.
Baca juga: RKUHP Sah! Kenapa Harus Marah?
Korupsi memang sudah sering terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan hilangnya kesadaran dari pelaku serta menipisnya hati nurani dimana sang koruptor tidak memikirkan nasib rakyat serta mengesampingkan suara-suara rakyat yang selama ini ia wakilkan. Menanggapi hal tersebut, Desta salah satu peserta aksi juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bagus apabila kita turut berpartisipasi karena kebaikan, serta membantu mengekspresikannya melalui sebuah teater.
Desta pun mengungkapkan bahwa tujuan pentas yang berkaitan dengan penolakan KUHP sangat diperlukan agar kita dapat menyuarakan keresahan tentang kasus-kasus korupsi yang telah merenggut kedamaian serta hak-hak akyat. Ia juga menambahkan walaupun kita tidak bisa ikut memberantas ataupun membantu seperti polisi, tetapi setidaknya kita membantu menyuarakan serta mengapresiasi kegiatan yang gagal diadakan tersebut.
“Ya walaupun kita juga tidak bisa memberantas, membantu kayak polisi yang ada korupsi korupsi itu setidaknya kita membantu menyuarakan, mengapresiasi bahwa kegiatan ini bagus gitu kan,”jelasnya.
Baca juga: Menilik Pasal Kontroversial pada Draf RKUHP
Untuk tindakan kedepannya, Akang sendiri mengungkapkan bahwa aksi ini hanya bentuk mengekspresikan diri melalui pertunjukkan teater seperti puisi, tari, dan pertujukkan lainnya, namun Pentas Orasi tidak dapat dilanjutkan karena surat perizinan yang tidak sampai kepada pihak Polresta Pontianak.
“Alasannya tidak di izinkan karena petugas keamanan mengatakan kalau surat perizinan tidak sampai ke pusat, itu alasannya kan udah ada undang-undangnya yang baru saja disahkan,” Tutup Akang sembari berjalan meninggalkan tempat aksi.
Penulis: Elvira dan Tresia
Editor: Endy