mimbaruntan.com, Untan – Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, dijelaskan bahwa seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
Garuda Wiko selaku Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) mengungkapkan bahwa saat ini Untan sudah dalam tahap mempersiapkan Panitia Seleksi Satgas PPKS yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan. Setelah itu, panitia merekrut calon anggota Satgas yang ditargetkan akan rampung pada bulan Januari-Februari tahun 2022.
“Kita sudah membentuk tim seleksi dan mulai merekrut calon-calon yang nantinya akan menjadi Satgas. Terdiri dari dosen-dosen kemudian juga dari tenaga kependidikan untuk pansel (panitia seleksi) -nya,” jelasnya saat diwawancarai secara door stop oleh reporter mimbaruntan.com usai menghadiri wisuda Untan (23/12).
Terkait kasus kekerasan seksual yang telah terjadi sebelum pembentukan Satgas ini, Garuda menjelaskan akan tetap menerima laporan tersebut dengan memberikan bukti. Namun, untuk penanganannya akan dilakukan setelah satgas telah terbentuk.
“Untuk kasus kasus yang terjadi sebelum terbentuknya satgas, silahkan dilaporkan saja dulu. Yang terpenting adalah adanya kecukupan bukti, tapi penanganannya tetap akan dilakukan oleh tim satgas nanti. Itu khusus untuk sifatnya yang bersifat administratif, tapi untuk hal-hal yang bersangkutan dengan kewenangan aparat penegak hukum tentu akan kita teruskan,” terang Garuda.
Dalam pembentukannya, Garuda mengaku telah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum (FH) Untan untuk memberikan bimbingan konseling dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Panitia Seleksi Satgas PPKS, Sudahkan Libatkan Mahasiswa?
Berdasarkan pengakuan Garuda, yang tergabung di dalam Panitia Seleksi Satgas hanya pendidik (dosen) dan tenaga pendidik. Mahasiswa tidak ia sebutkan. Padahal, jelas dinyatakan pada Pasal 24 ayat (3) bahwa Satgas dibentuk pertama kali harus melalui Panitia Seleksi yang terdiri dari pendidik (dosen), tenaga pendidik, dan mahasiswa.
Tata cara pembentukan panitia tersebut pun telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi: “pemimpin perguruan tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit sepuluh orang dan mengumumkannya”. Namun berdasarakan hasil wawancara bersama Garuda, belum ada keselarasan antara Panitia Seleksi yang telah dibentuk dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, dimana komponen mahasiswa seharusnya ada di dalamnya. Informasi tentang siapa saja yang termasuk dalam panitia seleksi pun belum diumumkan di laman resmi Untan manapun.
Baca juga: Relevansi Permendikbud 30 Harusnya Tak Hadirkan Pro Kontra
Hal ini pun ditanggapi Rahma Fadhila, seorang mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untan. Ia menegaskan bahwa pembentukan satgas harusnya menggunakan orang-orang yang bisa berpikir melalui perspektif korban karena mereka akan lepas dari perspektif kuasa pelaku. Jika panitia seleksi satgas tidak melibatkan mahasiswa dan hanya menggunakan orang-orang instansi, ditakutkan kedepannya akan ada kemungkinan muncul keputusan-keputusan yang bias kepada korban.
“Penting adanya peran mahasiswa, biar korban itu kalau mau mengadu akan lebih nyaman karena orang yang mereka beri tau itu orang-orang yang sebaya, dan orang-orang yang bisa mengerti mereka memperjuangkan apa,” jelasnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (24/12).
Rahma juga mencontohkan langkah yang dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI) dalam pembentukan satgas.
“Contoh di UI itu satgasnya dibentuk sama mahasiswa, tapi dibantu dengan beberapa dosen yang bisa berfikir dengan perspektif korban, bukan sekadar formalitas,” ucapnya.
Hingga saat ini Rahma mengaku belum mendapatkan informasi apapun mengenai rekrutmen panitia seleksi satgas di Untan, sehingga ia mempertanyakan keseriusan Untan dalam menyikapi Permendikbud nomor 30 tahun 2021 ini.
“Di akun sosial media kampus juga belum dapat informasi. Kalau gak nyampai informasi itu ke mahasiswa, maka harus dipertanyakan, tujuan pembentukan panitia seleksi satgas ini untuk apa? Apa hanya formalitas saja untuk memenuhi tugas dari Kementerian, atau memang betul-betul melihat urgensi dari masalah ini,” pungkasnya.
Penulis : Ester & Putri
Editor : Monica