mimbaruntan.com, Untan- Teriakan kalimat “Hidup Rakyat Indonesia” menggema di ruangan terbuka Universitas Muhammadiyah Pontianak yang berasal dari seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu (11/10). Pertemuan yang diadakan oleh Ampera (Aliansi Mahasiswa untuk Amanat Penderitaan Rakyat) itu bertujuan untuk mengokohkan kembali satu suara untuk jegal Undang-undang Omnibus Law hingga gagal dan usaha pembebasan para demonstran yang masih ditahan aparat pada aksi demo sebelumnya.
Usai aksi Kepung DPRD Provinsi Kalbar pada Kamis (8/10) ada 32 demonstran yang ditangkap karena diduga provokator kericuhan oleh aparat sebab tidak memakai almamater. Berangkat dari kejadian itu, pertemuan kesepahaman dilakukan untuk merangkul seluruh elemen masyarakat kalbar agar saling melindungi saat aksi mendatang.
Baca juga : LBH Pontianak : Penolakan Secara Masif Terhadap RUU Cipta Kerja di Kalbar
“Informasi terakhir dari 32 demonstran yang ditangkap sebagaian besarnya adalah pelajar, sisanya 5 pelajar masih ditahan kepolisian, kita akan mengadakan advokasi terkait hal itu” ujar Ansarudin selaku koordinator Ampera saat ditemui usai petemuan (11/10).
“Tidak akan ada lagi narasi kecurigaan terhadap masyarakat dari elemen manapun yang turun ke jalan menyuarakan suaranya, tidak akan ada lagi kebencian satu sama lain, karena kita menyuarakan suara yang sama. Kesepakatan kita hari ini sudah utuh,” lanjutnya.
Ansarudin juga mengatakan setiap konsolidasi akan tetap melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Penyusunan naskah kesepahaman berlangsung dengan cara merembukan setiap poin yang diajukan, bersama 18 OKP (Organisasi Kemasyarakatan pemuda) dan Ormawa (Organisasi mahasiswa) yang tergabung dalam aliansi serta seluruh elemen masyarakat yang hadir.
Baca juga : Riuh AMARAH Diterima DPRD Sintang
Bermateraikan enam ribu, ditandatangani oleh dua orang saksi, Naskah Kesepahaman di sahkan, berikut 3 poin isi naskah tersebut:
- Menyatakan bahwa kami mahasiswa dan masyarakat (STM dan Punk) bukanlah oknum penyebab kerusuhan aksi 8 Oktober 2020 di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat
- Menyatakan bahwa kami Aliansi Ampera (Aliansi mahasiswa untuk Amanat Penderitaan Rakyat) akan melakukan advokasi terhadap rekan-rekan yang hari ini masih ditahan dan yang masih berstatus DPO
- Kami mahasiswa dan masyarakat kalivantan Barat menyatakan bersatu melawan dan menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja sampai tuntas.
“Ya memang harusnya begitu, tidak ada lagi saling membenci dan mencurigai satu sama lain, mau pake almamater ataupun tidak, semoga sevakin bersatu, semakin kuat melawan omnibus law ini,” kata Adi, salah satu masyarakat yang hadir dalam pertemuan.
Penulis : Mara
Editor Femia