mimbaruntan.com, Untan – Menghadapi tantangan di masa pandemi, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) , Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitan Tanjungpura (Untan), melakukan perubahan pada Undang-Undang Pemirama (Pemilihan Raya Mahasiswa) yang disosialisasikan kepada KM (Keluarga Mahasiswa) FMIPA Untan secara daring via Google Meet, Senin (27/10).
Ketua DPM FMIPA Untan, Diki Ipan mengungkapkan alasan dilakukannya perubahan Undang-Undang Pemirama hingga adanya sosialisasi.
“Karena melihat kondisi sekarang maka untuk Pemirama ini akan dilakukan secara online, sementara kegiatan sosialisasi dilatar belakangi agar kawan-kawan KM FMIPA Untan bisa mengerti dan tau tentang UU Pemirama FMIPA Untan dan juga bisa membuat kawan-kawan semangat dalam pencalonan Presma (Presiden Mahasiswa), Wapresma (Wakil Presiden Mahasiswa) dan juga Ketua DPM,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengatakan bahwa perubahan Undang-Undang Pemirama FMIPA memiliki perbedaan dengan Undang-Undang Pemirama Untan, akan tetapi perubahan tersebut tetap didasarkan pada referensi dari Untan,
“Untuk perbedaan pastinya ada, tetapi dalam perubahan UU pemirama ini kami juga mengikuti referensi dari untan sebagai acuan,” jelasnya.
Presma BEM FMIPA, Muhammad Soneta mengungkapkan bahwa Pemirama online merupakan perubahan yang baik bagi demokrasi kampus.
“UU pemirama ini akan menjadi acuan bagaimana Pemirama secara online akan berjalan. Pemirama online juga menjadi sebuah perubahan yg cukup baik dalam demokrasi kampus dan menjadi solusi pemirama dapat terlaksana di tengah pandemi,” ujarnya.
Ia pun berharap dengan adanya perubahan dan pengadaan sosialisasi UU Pemirama, kedepannya dapat terlaksana dengan baik dan lancar, “Harapan pemirama dapat berjalan baik dan lancar dengan menjadikan UU pemirama sebagai pedoman selama proses pemirama. Jika ada masalah semuanya harus kembali pada UU pemirama karena UU ini di bahas oleh KM FMIPA Untan,” harapnya.
Reporter : Ester Dwilyanas
Penulis : Stephanie Ngadiman
Editor : Femia