Pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (FISIP Untan) periode Juli–Agustus 2026 tengah menjadi perhatian mahasiswa di FISIP Untan. KKM yang sejatinya merupakan agenda akademik wajib bagi mahasiswa program sarjana kini justru memunculkan persoalan serius akibat ketidaksinkronan kebijakan antara fakultas dan program studi. Dampaknya tidak hanya menyangkut persoalan administratif semata, tetapi juga menyentuh hak akademik mahasiswa, keberlangsungan studi, hingga masa depan mereka.
Dalam Pedoman Akademik FISIP Untan Pasal 7 tentang Sistem Perkuliahan, poin 7.1.2 dijelaskan bahwa mahasiswa dapat mengikuti KKM apabila telah menempuh minimal 110 SKS serta telah melaksanakan Praktikum I dan Praktikum II. Ketentuan tersebut secara akademik mengisyaratkan bahwa mahasiswa dapat mengikuti KKM setelah menyelesaikan tahapan perkuliahan hingga semester enam. Namun, dinamika muncul ketika mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional (HI) dan Ilmu Komunikasi (IKOM) dinyatakan belum memenuhi persyaratan mengikuti KKM karena belum menyelesaikan Praktikum II. Situasi ini kemudian menimbulkan perhatian di kalangan mahasiswa karena melahirkan pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan KKM dalam kaitannya dengan pemenuhan syarat akademik yang berlaku.
Baca Juga: Jalan Fisip-Faperta Tak Kunjung Diperbaiki, BUK Ungkap Terbentur Kebijakan Efisiensi
Persoalan ini kemudian dipahami sebagai adanya perbedaan tafsir terhadap Pedoman Akademik FISIP Untan Pasal 7 poin 7.1.2 yang menyebutkan bahwa mahasiswa dapat mengikuti KKM apabila telah menempuh minimal 110 SKS serta telah melaksanakan Praktikum I dan Praktikum II. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi yang berbeda karena tidak secara eksplisit menetapkan titik waktu pelaksanaan KKM pada semester tujuh. Ketiadaan penegasan mengenai apakah KKM dilaksanakan pada pra-semester tujuh atau pasca-semester tujuh kemudian memungkinkan lahirnya pemahaman yang berbeda antara fakultas dan program studi dalam menentukan kebijakan pelaksanaannya.
Dari satu sisi, pemaknaan bahwa mahasiswa harus telah menuntaskan Praktikum II sebelum dinyatakan memenuhi syarat mengikuti KKM merupakan pembacaan yang memiliki dasar normatif dalam pedoman akademik. Namun di sisi lain, pemaknaan bahwa mahasiswa semester enam dapat dipersiapkan mengikuti KKM untuk periode semester tujuh juga dapat dipahami dalam kerangka perencanaan akademik dan penjadwalan kegiatan fakultas. Secara tersirat, persoalan ini bukan soal menunjukkan adanya kekeliruan kebijakan pada salah satu pihak, melainkan tentang memperlihatkan adanya kemungkinan ruang multitafsir dalam rumusan aturan yang kemudian berimplikasi pada perbedaan pengambilan keputusan di tingkat implementasi.
Nasib Mahasiswa
Timeline KKM 2026 FISIP Untan dimulai dengan pendaftaraan pada tanggal 4 Mei – 15 Mei 2026 dengan pendaftar sekitar 700-800 mahasiswa. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2026 diumumkan hasil mahasiswa yang gagal mengikuti KKM. Mahasiswa yang gagal mengikuti KKM periode Juli–Agustus 2026 harus menunggu pelaksanaan KKM susulan pada Januari 2027. Jumlah mahasiswa terdampak diperkirakan mencapai sekitar ratusan orang dari Program Studi Ilmu Hubungan Internasional dan Ilmu Komunikasi. Dampak dari persoalan ini tentu tidak sederhana. Banyak mahasiswa yang sejak awal telah menyusun target lulus dalam waktu 3,5 tahun kini terancam gagal mencapai target tersebut. Kesempatan memperoleh predikat dengan pujian atau cumlaude yang selama ini diperjuangkan melalui proses akademik yang panjang juga berpotensi hilang akibat persoalan administratif yang berada di luar kendali mahasiswa.
Baca Juga: MEILAWAN: MEI ADALAH BULAN PERLAWANAN
Tidak hanya itu, penundaan KKM juga menimbulkan kekhawatiran lain, mulai dari bertambahnya beban biaya pendidikan, tertundanya proses penyusunan skripsi, hingga tekanan psikologis akibat ketidakpastian studi. Bagi mahasiswa dan keluarga mereka, keterlambatan akademik tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil saja. Bayangkan mahasiswa harus membayar penambahan semester dengan jumlah UKT yang tinggi (hingga UKT 8). Tidak hanya itu, problematika yang terjadi ini bisa saja akan terulang kembali pada mahasiswa berikutnya, akibatnya kesalahan kebijakan FISIP Untan akan menciptakan persoalan masalah yang sistemik. Kampus seharusnya memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap masa depan mahasiswa.
Prinsip Semestinya
Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola akademik di lingkungan kampus. Dalam prinsip good governance, setiap kebijakan pendidikan seharusnya disusun berdasarkan asas akuntabilitas, kesetaraan dan keadilan. Ketika kebijakan antara fakultas dan program studi tidak berjalan secara harmonis, maka yang lahir adalah ketidakpastian akademik yang merugikan mahasiswa. Tidak hanya soal tidak berjalan harmonis, adanya perbedaan tafsir pada ketentuan akademik kemudian menghasilkan kebijakan yang justru menghambat akademiknya, malah tidak menciptakan akademik mahasiswa agar dapat memenuhi syarat tepat waktu. Kegagalan sinkronisasi kebijakan tidak seharusnya dibebankan kepada mahasiswa.
Ki Hajar Dewantara pernah memandang pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia, bahkan paulo freire menyebutnya sebagai proses humanisasi. Oleh karena itu, kebijakan akademik semestinya tidak hanya berorientasi pada administrasi semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan keberlangsungan studi mahasiswa. Mahasiswa jangan hanya dijadikan sebagai objek administratif dalam sistem pendidikan tinggi, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki hak atas kepastian akademik dan perlindungan terhadap proses studinya.
Solusi
Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menjadwalkan ulang KKM pada periode berikutnya. FISIP Untan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap koordinasi akademik antara fakultas dan program studi agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang yakni pada periode mahasiswa berikutnya. Transparansi terkait dasar pengambilan keputusan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan terhadap institusi. Tentunya Wakil Dekan I bidang akademik sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola akademik perlu hadir memberikan penjelasan dan langkah konkret atas persoalan yang terjadi. Selain itu, Penjamin Mutu Fakultas sebagai pihak yang bertanggungjawab pada formulasi kebijakan perlu hadir untuk memberikan kepastian kebijakan atas persoalan yang terjadi. Evaluasi terhadap sistem koordinasi akademik menjadi penting agar kampus tidak terus-menerus melahirkan kebijakan yang justru merugikan mahasiswa.
Mahasiswa FISIP Untan juga mesti melakukan sikap solidaritas atas ketidakadilan yang telah terjadi, dalam artian mahasiswa bisa melakukan beberapa aksi berupa boikot atau pernyataan sikap pada program KKM mendatang. Bentuk-bentuk protes ini menjadi strategi kelompok penekan terhadap keseriusan pihak kampus menyelesaikan masalah yang terjadi secara adil dan inklusif, artinya kampus tidak hanya sekedar memberikan keputusan memundurkan jadwal KKM bagi mahasiswa prodi HI dan IKOM. Peran organisasi mahasiswa seperti BEM, DPM, Hima maupun UKM harus menunjukkan keberpihakannya terhadap mahasiswa yang pada hari ini masih mendapatkan ketidakadilan sistemik. Peran mahasiswa tidak hanya menunjukkan keberpihakan, namun juga harus menjadi promotor atau penggerak seluruh mahasiswa, simbol perlawanan secara efektif melalui koordinasi dari para pengurus organisasi mahasiswa. Sikap kepedulian ini mesti hadir didalam diri mahasiswa, terlepas dari perbedaan angkatan dan prodi, namun sebagai solidaritas mahasiswa.
Penulis meyakini persoalan ini bukan hanya tentang KKM. Melainkan ini adalah persoalan tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan memperlakukan mahasiswanya sendiri. Kampus yang baik bukan hanya kampus yang mampu membuat aturan, tetapi juga kampus yang mampu memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan secara adil, terkoordinasi, dan tidak mengorbankan hak akademik mahasiswa. Sebab ketika mahasiswa harus menjadi korban dari ketidaksinkronan kebijakan internal kampus, maka yang dipertaruhkan bukan tentang kelulusan mahasiswa, tetapi juga integritas moral institusi pendidikan itu sendiri.
Penulis: Kontributor