mimbaruntan.com, Untan – Puncak Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) Universitas Tanjungpura (Untan) sudah di depan mata. Mahasiswa Untan kembali diberi kesempatan memilih Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang layak dan dapat mewakili suara mahasiswa kedepannya.
Merujuk linimasa awal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) pada Rabu, (10/7) proses pemirama dilaksanakan sejak 12 Juli 2024 hingga 29 Juli 2024. Namun, lewat media Instagram @pemirama_untan, terdapat perubahan linimasa yang diunggah pada Senin, (22/7) menjadi 12 Juli 2024 hingga 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Minimnya Keterlibatan Perempuan Pengelola Sumber Daya Alam
Adalah Tegar, Ketua Partai Persatuan Mahasiswa (PPM) mempertanyakan mekanisme jalannya pemirama. Pasalnya, proses registrasi dan verifikasi partai yang berkontestasi pada pemirama kali ini ditetapkan oleh DPM, bukan KPRM. Tegar menyebut sulitnya bergerak dalam artian tidak dapat membantah apakah cara yang dilakukan salah atau benar, karena Undang-Undang (UU) Pemirama yang belum dipublikasikan saat itu pada Rabu, (3/7).
“Kan DPM yang verifikasi, bukan KPRM. Kita mau bergerak tapi ga ada dasar. Kita pakai UU lama sebagai dasar, tapi kalo mereka tiba-tiba mengeluarkan UU baru nanti kita mau ngomong apa? Kita ga bisa ngapa-ngapain,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa proses verifikasi partai tidak mencantumkan kriteria berkas yang diperlukan untuk lolos verifikasi.
“Cuma disuruh ngumpulin berkas. Bahkan kriteria berkas ga ditampilin harus nyantumin apa aja. Aku ga tau cara lolos atau ga-nya gimana. Jadi mereka ga cantumin kualifikasinya, cuma cantumin persyaratan aja,” jelasnya.
Merujuk pada unggahan Instagram @dpm_untan (25/6), proses registrasi dan verifikasi partai mahasiswa dilakukan oleh DPM dengan hasil empat partai lolos. Proses ini dilakukan sebelum KPRM dan Badan Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Banwasram) terbentuk.
Pengumuman hasil seleksi KPRM dan Banwasram dipublikasikan pada Kamis, (4/7). Di sisi lain, UU Pemirama dipublikasikan setelah pengumuman hasil seleksi KPRM dan Banwasram pada (8/7) lewat unggahan Instagram @dpm_untan.
Menanggapi mekanisme pelolosan partai, Raden Falya selaku Ketua KPRM mengatakan bahwa UU dibagikan kepada KPRM tanpa tahu mekanisme penetapan partai yang lolos verifikasi pada Jumat, (12/7).
“Saya juga nda nanya memang. Saya tahunya UU dishare pas partai sudah lolos dan panitia dibentuk. Jadi saya pun dikasih UU sebagai bahan saja, terkait mekanisme penetapannya saya ga tahu,” jelasnya.
Baca Juga: Pemberkasan Peserta Pemirama Berujung Ricuh
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme yang dilakukan KPRM adalah melayani pendaftaran ulang partai.
“Setahu saya pun seharusnya mekanisme yang dipegang panitia hanya pendaftaran ulang partai. Jadi memang ga tahu kenapa partai ini lolos, kenapa partai ini ditolak gitu. Jadi memang verifikasinya di tangan DPM,” tambahnya.
Falya sendiri mengaku bahwa komunikasi antara panitia dengan DPM sempat terhambat saat diwawancarai pada Jumat, (12/7). Hal itu disebabkan kesibukan pribadi anggota DPM.
“Kalau untuk koordinasi kami sempat miskomunikasi. Sepengetahuan saya beberapa anggota DPM memang sedang sibuk magang atau Kuliah Kerja Nyata (KKN),” aku Falya.
Iskandar sebagai mahasiswa pengamat politik di Untan menilai kurangnya peran DPM dalam pemirama kali ini.
“Yang punya program kerja dan tanggung jawab lebih kan DPM, harusnya mendampingi. Menurut saya peran DPM di sini masih kurang,” ucapnya.
Di sisi lain, Iskandar melihat bahwa waktu pelaksanaan pemirama tidak tepat. Pasalnya, pelaksanaan dilakukan bertepatan dengan libur semester.
“Kalo kita mikir, kenapa mengadakannya di hari libur? Siapa yang mau milih? Pemilih aktif kan banyak di kampung. Paling yang ada di kampus mahasiswa tingkat akhir yang mungkin sudah ga terlalu mikir ke sini (pemirama). Nda kah itu berpengaruh ke hasil perhitungan suara?, ” sebutnya.
Rentang waktu pelaksanaan pemirama yang lebih pendek dibandingkan tahun lalu juga menjadi pertanyaan baginya. Iskandar berpendapat adanya kepentingan pribadi dalam proses pemirama kali ini.
“Saya sendiri mikir sepertinya ada kepentingan pribadi gitu. Jadi pertanyaan besar, kenapa pemirama tahun ini dipercepat tata pelaksanaannya jadi lebih pendek rentang waktunya? Kenapa dengan sistem yang seperti ini? Kenapa juga harus sekarang?”
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Reporter Mimbar Untan mencoba menghubungi Iqbal Attalarik selaku Ketua DPM Untan. Usaha menghubungi Iqbal dilakukan sejak Minggu, (30/6) hingga Jumat, (19/7). Namun, hingga saat pemberitaan ini diterbitkan, Iqbal tidak kunjung membalas pesan Reporter Mimbar Untan.
Penulis: Vanessa Stephanie
Editor: Hilda Putri Ghaisani