Mimbaruntan.com, Untan – BEM FKIP Untan melalui Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) memfasilitasi permohonan penurunan Uang Kuliah Tunggal I (UKT) yang diajukan oleh mahasiswa FKIP Untan, Senin (14/1/2019).
Dedi Akhmadi selaku Menteri Adkesma BEM FKIP Untan mengatakan kebanyakan mahasiswa mendapat golongan UKT yang tidak sesuai dengan penghasilan orang tuanya. Ia mengatakan biasanya ada dua penyebab, yaitu kesalahan mengisi formulir online waktu pendaftaran dan meninggalnya kepala keluarga sebagai pencari nafkah.
Dedi menyampaikan pihaknya memfasilitasi permohonan mahasiswa untuk menurunkan UKT. “Mahasiswa yang hendak mengajukan permohonan penurunan UKT harus melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratan,” ungkapnya.
Persyaratan tersebut adalah surat permohonan penurunan UKT, keterangan penghasilan orang tua, foto rumah bagian luar dan dalam, slip pembayaran listrik, surat kendaraan, PBB dan PDAM, fotokopi Kartu Keluarga, serta melampirkan surat keterangan kematian orang tua (jika orang tua sudah meninggal).
Alur permohonan penurunan UKT yang difasilitasi oleh BEM FKIP ini adalah pengaju menyerahkan berkas yang sudah lengkap terlebih dahulu kepada ketua Hima/UKM. Setelah itu, ketua Hima/UKM menyerahkan kepada Kementerian Adkesma yang akan ditindaklanjuti dengan verifikasi berkas. Berkas yang lolos verifikasi dari Kementerian Adkesma selanjutnya akan diserahkan ke Wakil Dekan II FKIP Untan.
“Saat Wakil Dekan II sudah memverifikasi berkas, ia menyampaikan nama-nama yang bisa diturunkan UKT-nya. Selanjutnya saya mendampingi mahasiswa yang lolos verifikasi Wakil Dekan II untuk wawancara sesuai waktu yang sudah ditentukan,” ungkap mahasiswa Pendidikan Sejarah ini.
Tercatat ada 5 mahasiswa yang berhasil mendapatkan penurunan UKT, yang sebelumnya tergolong UKT 5.
Dliya Islamica dari Prodi Pendidikan Fisika adalah satu di antaranya yang mengajukan permohonan penurunan UKT. Ia mengatakan tidak mengetahui penyebab dikenakannya UKT 5. “Padahal gaji ayah tidak terbilang besar dan saya pun masuk jalur SNMPTN,” ungkapnya.
Ia juga menyangkal adanya kesalahan dalam pengisian formulir online saat pendaftaran. “Saya rasa tidak ada kesalahan, karena saya sudah mengikuti apa yang tertera di petunjuk,” katanya.
Penurunan UKT Dliya bisa disetujui karena kepala keluarga sebagai pencari nafkah sudah meninggal dunia. Saat masih UKT 5, ia harus membayar 2.250.000 rupiah. Namun, setelah mengalami penurunan UKT menjadi golongan 3, maka ia hanya membayar 1.450.000 rupiah.
Senada dengan Dliya, Suci Putri dari Prodi D3 Perpustakaan juga berhasil menurunkan UKT-nya. “Bagi saya uang kuliah selama ini agak berat sehingga saya mengajukan penurunan UKT,” ungkapnya.
Penulis: Aris
Editor: Nurul R.