Mimbaruntan.com, Untan – Komisi Pemilihan Raya Kampus (KPRK) telah menetapkan kemenangan pasangan Panji Kurniaji dan Basilus Bopi Agung sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Untan yang terpilih secara aklamasi, Senin (18/3).
Hafid Ravy, satu di antara mahasiswa FISIP mengaku terkejut dengan penetapan hasil Pemirama FISIP yang begitu cepat. “Baru saja kemarin saya lihat poster pencalonannya dan tiba-tiba saja ada berita terkait aklamasi di FISIP. Dan kabar ini hanya beberapa pihak saja yang tahu, kesannya terlihat tertutup dari pihak KPRK sendiri,” ujarnya.
Ia menganggap tidak adanya pemberitahuan terbuka dari pihak KPRK, tidak adanya sosialisasi yang gencar terkait Pemirama. “Saya berharap adanya klarifikasi dari pihak KPRK agar tidak terjadi opini yang simpang siur,” harapnya.
Sebelumnya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM, yaitu pasangan bakal calon Reno Rianto dan Nurfadhilah, serta Panji Kurniaji dan Basilus Bopi Agung. Setelah melakukan verifikasi berkas, ada beberapa indikator penyebab Pasangan Calon (Paslon) dari partai pengusung bakal calon BEM dan DPM dari Partai Mahasiswa Peduli (PMP), yaitu Reno Rianto dan Nurfadhilah, serta dinyatakan tidak bisa mengikuti ke tahapan selanjutnya.
Adapun penyebab tidak lolosnya Paslon BEM dan DPM dari Partai Mahasiswa Peduli (PMP) adalah kurangnya berkas Bakal Calon Wakil BEM tersebut untuk melampirkan bukti tertulis berupa surat pernyataan pernah mengikuti Kemah Bakti Sosial Mahasiswa (KBSM) FISIP UNTAN atau Pengkaderan Himpunan/Prodi yang tertera pada poin terakhir dari syarat pendaftaran.
Riyold selaku anggota KPRK mengklarifikasi proses Pemirama FISIP yang sempat menimbulkan polemik itu. “Jika kita merujuk pada UU PEMIRAMA FISIP UNTAN Pasal 29 ayat 1 tentang persyaratan pencalonan BEM di bagian yang dipermasalahkan adalah pembuktian berkas pernah mengikuti KBSM atau Pengkaderan Himpunan/Prodi. Ini harus dibuktikan melalui sertifikat atau foto,” ujarnya.
Riyold menambahkan bahwa yang menjadi permasalahan adalah bakal Paslon wakil BEM yang dinyatakan tidak lolos tersebut memberikan foto yang tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya. Juga tidak ada melampirkan sertifikat pengkaderan atau surat pernyataan sebagaimana menjadi syarat yang telah ditetapkan KPRK.
“Kami yakin ini adalah langkah yang tepat diambil KPRK agar tidak menimbulkan gugatan yang tidak bisa kami buktikan dikemudian hari hanya karena kelalaian internal dari pihak partai tersebut. Kami juga sudah memberikan waktu perbaikan berkas tapi tidak indahkan dengan seharusnya,” tambahnya.
Saat dimintai tanggapannya, bakal calon Wakil Ketua BEM yang sudah dinyatakan tidak lolos, Nurfadhillah enggan berkomentar terkait foto yang disebut KPRK tidak bisa dibuktikan kebenarannya. “Soal wawancara atau sebagainya itu langsung ke KPRK-nya. Soalnya itu bukan mutlak kesalahan saya,” ungkapnya.
Uli, selaku CO Administrasi mengungkapkan bahwa seharusnya persiapan untuk pencalonan setingkat BEM harus diupayakan dengan sangat matang. Apalagi hanya sekedar untuk membuat surat pernyataan jika benar mengikuti KBSM dan Pengkaderan baik himpunan maupun prodi.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, terlebih lagi banyak penggiringan opini publik yang tidak mendasar dan tidak seharusnya dilontarkan. Bahkan kami dari KPRK mengadakan pertemuan urgensi dengan pihak-pihak terkait seperti Ketua Partai, Panitia KBSM dan DPM FISIP Untan semalam tepatnya 17 Maret 2019 Pukul 19.30,” terangnya.
Uli mengungkapkan, rapat tersebut diadakan dengan harapan adanya transparansi dalam tahapan verifikasi dan klarifikasi dari berbagai pihak yang bersangkutan dengan masalah ini. Sesuai kesepakatan tersebut, Partai Mahasiswa Peduli (PMP) dinyatakan tidak bisa mengusung Paslon BEM atas ketidaklengkapan administratif yang bisa dipertanggungjawabkan dengan konkrit.
“Saya rasa ini sudah sangat-sangat jelas. Saya rasa ini sudah selesai terlebih lagi sudah dinyatakan aklamasi oleh Ketua KPRK dengan berbagai pertimbangan yang sangat mendasar,” pungkasnya.
Penulis : Antonia Sentia
Editor: Nurul R.