mimbaruntan.com, Untan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tanjungpura (Untan) pada Sabtu (20/10), mengadakan kegiatan Pra Seminar Nasional bertemakan “Kebebasan Berpendapat Di Kalangan Mahasiswa” di Aula Fakultas Hukum Untan. Kegiatan ini merupakan agenda awal sebelum diselenggarakannya seminar nasional dengan tema yang sama, yang akan dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 27 Oktober 2018.
Dwiki selaku ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan Pra Seminar Nasional dilatarbelakangi oleh problematika kehidupan mahasiswa terutama dalam kebebasan berpendapat. “dengan adanya pra seminar ini diharapkan pada saat seminar nanti mahasiswa sudah memiliki pemikiran yang kritis dan mengerti bagaimana rambu-rambu kebebasan mahasiswa sehingga dapat berdiskusi dengan maksimal,” ucapnya saat ditemui reporter Mimbar Untan, Sabtu (20/10).
Dalam pembukaan kegiatan Pra Seminar Nasional, Presiden Mahasiswa (Presma) Untan Muhammad Al-Iqbal mengatakan, bahwa saat ini mahasiswa masih hanya menjadi objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan. “mahasiswa punya dua gerakan, yang pertama itu kontribusi karena mahasiswa punya arti penting sebagai penyambung lidah masyarakat, dan yang kedua adalah gerakan perlawanan kita ingin melawan semua kezaliman di tingkat kampus maupun di tingkat kota,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seringkali saat mahasiswa menyampaikan aspirasinya dengan turun ke jalan, mahasiswa mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari pihak berwajib dan juga kekerasan yang bentuknya non fisik. Menurutnya aksi mahasiswa yang turun ke jalan atau ke gedung gedung pemerintahan untuk berdemonstrasi itu tidak akan terjadi apabila mahasiswa diberikan wadah untuk berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Memahami Makna Kebebasan Berpendapat
Yeni Mada selaku peneliti sekaligus pengamat budaya mengungkapkan bahwa kebebasan bukan berarti bebas sebebasnya, karena kebebasan kita berbatasan dengan hak orang lain. “batasan yang peling jelas dari kebebasan adalah kebebasan berbatasan dengan kebebasan atau hak orang lain,” ungkapnya. Menurutnya ketika aksi yang dilakukan menggangu hak orang lain maka itu perlu diamankan oleh pihak yang berwajib.
Ia menilai setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hanya saja perlu diperhatikan apa yang dikritisi dan bagaimana cara penyampaiannya.“kritiklah kebijakannya, bukan orangnya,” ucap Yeni Mada.
Hal sama juga diungkapkan oleh Kamarullah Wakil Rektor III Untan, bahwa mahasiswa bebas saja menyampaikan pendapatnya asalkan berjalan dengan damai. “Bisa dikomunikasikan (pendapat mahasiswa) lewat organisasi ataupun ada pendapat yang dikaitan dengan pemerintah, seperti aksi demo, aksi ini muncul karena gagal meyalurkan pendapat secara formal, maka ada langkah yang sifatnya seperti partisipan, kita tidak punya masalah dengan ini, itu terserah saja asal damai dan tidak merusak,” jelasnya.
Eka Candra salah satu peserta yang hadir mengatakan bahwa kegiatan ini sangat menarik karena membahas kebebasan berpendapat dikalangan mahaiswa yang dirasanya semakin dikekang dalam berpendapat. “kegiatan ini sangat menarik dan membuat saya semakin bersemangat dalam menyampaikan pendapat, harapannya dikesempatan lain nanti waktu sesi tanya jawabnya lebih diperpanjang biar semua pertanyaan dapat tersampaikan,” ungkapnya.
Penulis : Reza Pangestika, Wilhelmina Nensi, Yolanda Amelia Siahaan, M. Luthfi Abd & Marsianus Valdi
Editor : Fikri RF