mimbaruntan.com,Untan—Nasib malang menimpa lima belas petani yang berasal dari Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Mereka dituduh mencuri kelapa sawit yang diklaim milik PT. Sintang Raya. Mereka adalah Gunadi, Muntahar, Agus Priyanto, Supono, Sunardi, Sutijan, Darmawan, Sulikin, Suparman, Dian, Sahar, Sutekno, Sumadi, Agus Sudaryanto, Suwandi dan Bambang.
Berdasarkan press release yang kami terima, permasalahan bermula dari penyerahan lahan seluas 801 Ha oleh warga Desa Olak-olak Kubu ke PT. Cipta Tumbuh Berkembang (PT CTB), pada 16 Desember 2008, untuk dikerjasamakan dan dijadikan kebun sawit dengan perjanjian di dalamnya ada lahan hak masyarakat, seluas 151, 71 Ha dalam bentuk plasma. Kemudian PT. CTB melakukan perjanjian (Mou) bagi hasil dengan masyarakat Olak-olak Kubu dengan pola 80:20 yang ditandangani pada 3 juni 2009. Yaitu 80% untuk perusahaan dan 20% untuk petani.
“Pada bulan April 2014, kelapa sawit telah masuk masa panen, namun PT. CBT tidak kunjung memberikan bagi hasil yang telah diperjanjikan kemudian mendorong masyarakat untuk melakukan pemanenan pada 17 Agustus 2014 dilahan plasma blok A30-A31. Setelah kejadian itu, barulah PT. CTB berjanji akan memberikan bagi hasil sebagaimana dijanjikan,” terang press release.
Pada 6 januari 2015, PT. CBT baru merealisasikan bagi hasil untuk periode pemanen bulan April sampai dengan Agustus 2014. Sedangkan periode kedua diberikan pada 10 Februari untuk bagi hasil bulan September sampai dengan Desember 2014. Pemberian bagi hasil baru direalisasikan jika terus didesak oleh warga.
Panen Berbuntut Pidana
Pemanenan yang dilakukan warga pada tanggal 17 Agustus 2014, dipermasalahkan PT. Sintang Raya dengan melaporkan warga kepihak kepolisian pada tanggal 20 Agustus 2014 atas tuduhan pencurian. PT Sintang Raya mengklaim bahwa lahan plasma yang dikerjasakan kepada PT CBT adalah miliknya dengan dasar telah terjadi win-win solusi dari PT. CTB kepada PT. Sintang Raya. Namun hal ini tidak diketahui dan tidak melibatkan warga yang memiliki kerjasama dengan PT.CTB.
Atas dasar pengaduan tersebut Pada 21 Agustus 2014 Polsek Kubu melayangkan surat pemanggilan untuk 16 warga desa Olak-olak Kubu. Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan berkala, akhirnya pada tanggal 21 Juni 2015 16 masyarakat mendapat surat panggilan dari Polres Pontianak, agar mereka datang ke Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Dan tanggal 22 Juni 2015 mereka 16 warga tersebut diserahkan ke kejaksaan negeri untuk ditahan, setelah di kejaksaan surat perintah penahan diberikan. Sejak saat itulah mereka ditahan di rumah tahanan Polres Pontianak di Mempawah.
“Satu hari kemudian, pada tanggal 23 Juni 2015, pihak kejaksaan diduga telah menyerahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Pontianak, tanpa pernah melakukan pemeriksaan sama sekali, dan tidak menghargai kuasa hukum yang menunggu konfirmasi surat penagguhan yang diajukan. Hal ini diketahui setelah mendatangani kejaksaan 24 Juni 2015,” papar press realease.
Sidang putusan akhir digelar di Pengadilan Negeri Mempawah kamis, (20/8) dengan putusan 2 bulan kurungan dan denda 2 ribu, dikurangi masa tahanan. 16 warga tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP 1.
Menurut Obi Samhudi, kasus tersebut adalah permasalahan yang terlalu dipaksakan untuk diperkarakan. “PT Sintang Raya adalah perusahaan yang cacat administrasi dimata hukum , sehingga tidak diperbolehkan untuk beroperasi di Kalbar,” tegas aktivis Front Mahasiswa Nasional, Kalbar, yang sudah lama mengawal perkara.
Editor: Irvan