mimbaruntan.com, Untan – Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 yang berarti bahwa segala sesuatunya harus berdasarkan hukum. Dan sudah sepatutnya seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali menaati hukum yang ada. Namun faktanya di usia Indonesia yang ke 72 tahun setelah kemerdekaan di proklamasikan ini, masih saja banyak kita temukan keterjajahan terjadi, kemerdekaan disalah artikan dan kebebasan tidak terkendali.
Melihat banyaknya terjadi pelanggaran hukum dan HAM di negara yang berdasarkan hukum dan melindungi HAM ini, maka Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengadakan forum diskusi dengan tema “Memaknai Kemerdekaan dari Perspektif Hukum dan HAM” yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya mahasiswa sebagai kaum intelektual terkait makna kemerdekaan yang sesungguhnya berdasarkan hukum dan HAM. Kegiatan ini merupakan program kerja Kementerian Kajian Strategis dan Advokasi BEM Fakultas Hukum Universita Tanjungpura yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Agustus 2017 dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-72 tahun.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00-11.30 WIB di ruang Video Converence Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan dihadiri 46 peserta yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dan perwakilan dari BEM seluruh fakultas Universitas Tanjungpura. dengan tiga sesi, yakni sesi pembukaan yang berisi kata sambutan dari Kepala Kementrian Kastrat dan Advokasi dan Ketua BEM FH UNTAN serta dibuka oleh Wakil Dekan III fakultas Hukum Universitas tanjungpura yaitu Bapak Sugeng Susila,SH.MH. , sesi kedua yakni forum diskusi yang diisi oleh Dosen sekaligus Kepala Bagian Hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Bapak Dr.Budi Hermawan Bangun,SH.M.Hum. dan sesi ketiga yakni penutupan yang ditutup dengan doa.
Penulis : Ketua BEM Fakultas Hukum Untan, Al Iqbal
Editor : A.Rahman