mimbaruntan.com, Untan – Universitas Tanjungpura (Untan) merilis surat keputusan (SK) Rektor terkait keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada (8/3) setelah sebelumnya dilakukan audiensi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Untan didampingi BEM Untan. Hasil audiensi tersebut berisi permohonan keringanan UKT yang sebelumnya sempat diajukan BEM FKIP pada Selasa, (6/2) kepada Wakil Rektor dua bidang Umum dan Keuangan.
Pengajuan keringanan UKT yang diinisiasi oleh BEM FKIP tersebut sebagai usaha penyelesaian masalah kesejahteraan dan perekonomian mahasiswa, khususnya keringanan UKT bagi mahasiswa akhir yang meminta potongan 50% (baca : lima puluh persen) sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang peraturan ketetapan Uang Kuliah Tunggal berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Bagus Pratomo Nusantoro selaku Kepala Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM FKIP Untan menyatakan bahwa adanya pengajuan keringanan UKT ini didasari oleh survei tentang keluhan mahasiswa FKIP melihat tingginya tarif UKT, terkhusus mahasiswa semester akhir yang mengambil mata kuliah yang tidak lebih dari enam Satuan Kredit Semester (SKS).
“Awal mula permohonan karena adanya survei yang kami lakukan kepada mahasiswa FKIP. Banyak yang mengeluhkan permasalahan keringanan UKT, khususnya mahasiswa akhir yang sudah tidak terlalu aktif perkuliahan. Ini menjadi konsen kami, karena menyangkut kesejahteraan mahasiswa juga,” ucap Bagus saat diwawancarai oleh reporter Mimbar Untan, (18/3).
Kemudian Bagus menambahkan bahwa hasil survei yang dilakukan pada (5/12/2023) secara online tersebut menunjukkan sekitar 76,7% (baca: tujuh puluh enam koma tujuh persen) dari 227 (baca: dua ratus dua puluh tujuh) responden merasa belum puas karena tarif UKT yang ditetapkan dinilai kurang tepat dan memberatkan mahasiswa FKIP.
Surat permohonan yang sempat diajukan oleh BEM FKIP pada (7/2), sempat tidak mendapat tanggapan dari pihak rektorat. Diketahui pula BEM Untan telah beberapa kali mengunjungi rektorat untuk membahas mengenai hak mahasiswa, namun tidak kunjung mendapat tanggapan dari Wakil Rektor dua.
Berangkat dari hal ini, pihak BEM Untan akhirnya mengeluarkan rilisan melalui akun sosial media BEM Untan (@bem_untan) pada Selasa, (5/3) untuk membantu kemajuan pergerakan surat tersebut.
“Akhirnya dengan kondisi mahasiswa yang terus menanyakan hak mereka, kami turun dan ikut bantu pergerakannya (BEM FKIP Untan) sebab jadi kepentingan kami dalam memperjuangkan hak mahasiswa bukan dalam bentuk kolaborasi karena kebetulan mereka sudah mengajukan lebih dulu,” papar Radlial Anwar selaku Presiden Mahasiswa.
Setelah dikeluarkan rilisan oleh BEM Untan, pihak rektorat kemudian memberikan tanggapan dengan mengundang BEM Untan dan BEM FKIP untuk melakukan audiensi. Adapun pihak yang terlibat dalam audiensi ini setelah kedua belah pihak diatas adalah Wakil Rektor dua serta tiga staf fungsional Biro Umum dan Keuangan (BUK) Untan.
Hingga pada Senin, (18/3) pihak Wakil Rektor dua telah selesai melakukan sosialisasi dan pemantapan lapangan terkait prosedur dan teknis keringanan UKT. Hal ini disampaikan langsung oleh Radlial Anwar saat diwawancarai pada tanggal yang sama.
“Kami baru dikasih info bahwa hari ini pihak warek dua baru selesai melakukan sosialisasi dan pemantapan di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga:Persiapan Semester Baru, Untan Tiadakan Bantuan UKT Lagi
Adapun hasil dari audiensi, dipaparkan sebagai berikut,
Prosedur dan Teknis Pengajuan Keringanan UKT
Berdasarkan surat timeline perihal Petunjuk Teknis Keringanan UKT yang dikeluarkan pada (18/3) bahwa pengajuan keringanan UKT dapat dilakukan mulai dari 2 Februari – 22 Maret 2024 yang diperuntukkan kepada mahasiswa semester akhir, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Mahasiswa Program Sarjana paling rendah semester sembilan dan memiliki mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak enam sks.
- Mahasiswa Program Diploma Tiga paling rendah semester tujuh dan memiliki mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak enam sks.
- Mahasiswa yang disebutkan dalam dua nomor sebelumnya (1 dan 2) dapat mengajukan pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran tarif UKT awal.
- Keringanan pembayaran UKT tidak berlaku bagi mahasiswa akhir yang masih memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh lebih dari enam sks.
- Mahasiswa yang mengambil lebih dari enam sks namun baru membayar 50% (baca:lima puluh persen) dari tarif UKT wajib melunaskan sisanya sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS).
- Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah untuk perbaikan nilai, jumlah sks yang diambil tetap diperhitungkan sebagai akumulasi jumlah maksimal sks dalam semester tersebut.
- Pengajuan keringanan UKT harus dilengkapi dengan transkrip nilai terakhir dan lembar isian rencana studi.
Selain keringanan UKT pada mahasiswa akhir, SK Rektor juga memberikan teknis keringanan UKT kepada mahasiswa yang ingin melakukan peninjauan kembali tarif UKT untuk semester berikutnya, dan pembebasan kewajiban membayar UKT bagi mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah atau mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban studi.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Perubahan Iklim: Batasi Emisi dan Jaga Lestari Ala Nenek Moyang
Wakil Rektor dua, M. Irfani Hendri menyebut bahwa turunnya SK Rektor ini sesuai dengan adanya pembaharuan Permendikbud No. 2 Tahun 2024. Untuk itu, pihak rektorat secepatnya mengatur tata cara pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa .
“Artinya ini adalah sebuah kebijakan dari menteri pendidikan, tentang penghapusan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 menjadi Permendikbud No. 2 Tahun 2024. Karena Untan masih dibawah peraturan menteri pendidikan, maka secepatnya kami bertugas untuk menjalankan peraturan ,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum audiensi dilakukan bersama BEM FKIP dan BEM Untan, pihak rektorat memang sedang melakukan perancangan teknis sesuai kebijakan dari Menteri Pendidikan, namun belum sepenuhnya selesai. Setelah perancangan teknis selesai pihak rektorat kembali mengundang kedua belah pihak tersebut untuk membicarakan prosedur dan teknis keringanan UKT, dengan tujuan agar dapat disosialisasikan kepada mahasiswa secepat mungkin.
“Sebelumnya memang ada pengajuan dari BEM FKIP, Namun kami sampaikan bahwa perancangan teknis belum selesai. Setelah perancangan siap, kami undang mereka (BEM Untan dan BEM FKIP Untan) untuk dibicarakan dan disosialisasikan,” tambah Irfan ditemui (20/2) di ruangannya.
Setelah SK Rektor terbit dan disebarluaskan kepada mahasiswa, dirinya mengutarakan harapannya agar semua pihak di lingkungan Untan dapat memberikan informasi secara luas mengenai petunjuk pengajuan keringanan UKT ini.
BEM Untan turut berharap bahwa segenap elemen mahasiswa dapat saling berkolaborasi dan membentuk advokasi dalam memperjuangkan kondisi mahasiswa yang belum tentu diketahui oleh rektorat.
“Harapan kita, segenap elemen mahasiswa tetap saling berkolaborasi, saling membuat advokasi dan menyebarkan berita yang pihak rektorat harus tau kondisi mahasiswa seperti apa saat ini, dan mengawal hak mahasiswa bersama,” ucap Anwar
Di akhir ia juga menambahkan pesan kepada segenap jajaran rektorat agar dapat terbuka menyambut keluhan atau masukan dari mahasiswa,
“Kedepan, dari pihak rektorat, wakil rektor, jangan sampai alergi dengan kehadiran mahasiswa. Mahasiswa hadir tolong dirangkul dan didengarkan aspirasinya,” tutupnya.
Penulis: Lidya Putri, Tiara Nabila, Fitri Liani
Editor: Hilda Putri Ghaisani