“Mulyanto orang cacat, jarinya cuma satu, tapi hatinya suci tanpa pamrih untuk membantu kami, bahkan satu perak pun dia tidak pernah minta duit” ungkap Sarmidi membantah tuduhan yang diberikan kepada Mulyanto.
mimbaruntan.com, Untan – Rombongan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak pada Jumat pagi, (15/3). Mereka menuntut pembebasan rekan mereka, Mulyanto, yang ditahan dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, hingga Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Sarmidi, salah seorang buruh PT. Duta Palma Group membantah tuduhan yang dijatuhkan kepada Mulyanto. Baginya, sosok Mulyanto seorang pembimbing yang membantu para buruh untuk memahami hak-hak yang seharusnya kami dapatkan.
“Beliau (Mulyanto) yang membimbing kami, sebagai buruh, biar mengerti sebenarnya kita memiliki hak normatif, tapi selama ini buruh belum mengerti. Nah, beliaulah yang memberi pengertian.” tuturnya ketika kami tanyakan mengenai sosok Mulyanto pada Jumat, (15/3)
Baca Juga: Beras dan Lingkaran Setan di dalamnya
Sejak berdiri pada tahun 1997, PT. Duta Palma Group Kabupaten Bengkayang telah melanggar beberapa hak yang seharusnya didapatkan oleh para buruh. Hak-hak tersebut tidak dipenuhi dan para buruh hanya bisa mengeluh tanpa tahu apa yang harus diperbuat sebagaimana yang dikatakan Sarmidi. Akhir tahun 2022 menjadi titik awal para buruh untuk mulai mempertanyakan nasibnya.
“Sampai tahun 2022 itu kami belum beraksi apa-apa, karena terus terang, pihak buruh tidak tahu. Sekitar tahun 2022 akhir itu, karena jeritan-jeritan kami, jadi kita banyak tanya, alhamdulillah yang ditanya pas dengan posisi Pak Mulyantonya.” ujarnya
Baca Juga: Solidaritas ABSB, Tuntut Pembebasan Mulyanto
Senada dengan Sarmidi, Amansius yang merupakan penasehat ABSB menggambarkan sosok Mulyanto sebagai secercah harapan yang memberikan jalan kepada para buruh untuk menyuarakan keresahannya. Bahkan menurut pengakuan Amansius, Mulyanto menunjukkan cara untuk menyuarakan hak mereka tanpa melanggar hukum.
“Dia (Mulyanto) hanya memberikan jalan, hanya menunjukkan caranya (menyuarakan hak) yang tidak melanggar hukum.” jelasnya
Amansius menepis tuduhan bahwa Mulyanto merupakan dalang dari kerusuhan yang terjadi pada 19 Agustus 2023. Mulyanto bukanlah orang yang memprovokasi para buruh untuk menjalankan aksi tersebut. Amansius bersaksi bahwa Mulyanto sama sekali tidak terlibat dalam rancangan aksi. Dia hanya datang pada saat-saat yang genting.
“Mulyanto ini sebenarnya bukan orang yang memprovokasi atau memunculkan otak kami untuk berbuat begini. Mulyanto itu tidak ada disitu, dia hanya datang sekali-kali. Beliau datang hanya saat-saat genting. Hanya kami yang melakukan aksi itu.” paparnya
Amansius menegaskan bahwa Mulyanto tidak sepantasnya disalahkan. Pasalnya, Mulyanto hanyalah orang yang membantu para buruh untuk memahami apa yang seharusnya menjadi hak-hak mereka. Amansius juga mengatakan bahwa niat Mulyanto adalah untuk menegakkan kesetaraan perusahaan yang ada di wilayah Sambas.
“Beliau membuka ruang hati kami. Seandainya (Mulyanto) tidak ada, mungkin kami tidak menemukan hal itu. Tapi, beliau membuka hati kami untuk tahu bagaimana peraturan undang-undang tidak dibenahi oleh pihak manajemen dan dijadikan peraturan perusahaan. Beliau hanya mengupas, karena di tempat kerja beliau pekerja selalu enak, sejahtera. Jadi beliau ingin kesetaraan perusahaan yang ada di wilayah Sambas ini.” tegasnya.
Penulis: Zulfikar Suardi
Editor: Lulu Van Salimah