mimbaruntan.com,Untan–Masyarakat Kalbar yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Kalimantan Barat Mengguggat, memberikan surat notifikasi yang ditandatangani tujuh belas Advokat untukdisampaikan kepada tujuh instansi penyelenggara negara di Provinsi Kalbar.
Ketujuh instansi tersebut ialah; Gubernur Kalimantan Barat, Walikota Pontianak, Kadis Kehutanan Kalbar, Kadis Perkebunan Kalbar, Kepala BLHD Kalimantan Barat, kadis Pendidikan Kota Pontianak dan Kadis Kesehatan Kota Pontianak. “Ketika kita bicara soal dampak dari asap yang merugikan masyarakat luas tidak hanya di bidang ekonomi, tidak hanya di bidang pendidikan,tetapi juga kemudian kita tahu bahwa korban dibidang kesehatan juga menjadi persoalan yang serius,” kata Agus Direktur Lembaga Bela Benua Talino (LBBT) Kalbar.
Selain itu, Sulistiono selaku Ketua Tim Hukum KoalisiRakyat Kalimantan Barat Menggugat menyatakan, bahwa Koalisi Rakyat Kalimantan Barat Menggugat, memberikan batas waktu selama tiga puluh hari kepada pihak penyelenggara pemerintah untuk merespon somasi yang disampaikan. Gugatan Warga (Citezen Lawsuit) akan disampaikan, karena perbuatan melawan hukum atas kelalaian penyelenggaraan negara sebagai kewajibannya dalam pemenuhan hak warga. “Sebagai penyelenggara negara tentunya pemerintah provinsi, kota dan SKPDnya mempunyai tanggung jawab dan melindungi rakyatnya Dalam konteks bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih,” pungkasnya.
Sejauh ini belum terlihat secara jelas tindakan konkrit dari pemerintah untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalimantan Barat mengenai kabut asap. Direktur WALHI Kalbar Anton P. Widjya mengungkapkan bahwa, Sepanjang Juli – Oktober 2015, paparan asap menyebabkan kualitas udara menjadi sangat buruk dan tidak ada satupun bentuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat oleh pemerintah. Paparan asap yang menyebabkan ISPA telah merenggut nyawa Mahir Albar (2th) anak-anak yang tidak berdosa sebagai kelompok yang paling rentan,” ungkapnya.
Anton mengatakan bahwa paparan asap akibat pembakaran hutan dan lahan yang terjadi menurutnya juga telah berdapak pada kegiatan ekonomi, transportasi, pendidikan dan sumber polusi berbahaya bagi kesehatan masyarakat, “Aparatur negara sebagai penyelenggara pemerintah harus tunduk, menjalankan mandat dan perintah Konstitusi untuk memastikan jaminan penghormatan, perlindungan, pemajuan maupun penegakan hak-hak warga ini terkesan abai dan tidak dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan di Kalimantan Barat.” tutupnya.
Penulis: Dadang M.s
Editor: Irvan