Mimbaruntan.com,Untan-Bencana asap yang tak kunjung hilang, sudah menjadi kewajiban negara dan pemerintahan Kalbar untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan yang menjadi momok mengerikan warga Kalbar. Dalam hal ini ketua tim kuasa hukum Koalisi Rakyat Kalimantan Barat Menggugat, Sulistiono, menegaskan bahwa himbauan dari masyarakat untuk pemerintah lewat media dan aksi yang berisi desakan ternyata masih belum mampu merangsang sikap tegas aparatur negara.
“Upaya kita lewat koridor hukum. Apa yang diputuskan pengadilan menjadi mandate konstitusi. Tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menjalankan,”tegas Sulistionio.
Untuk permasalahan kabut asap, Sulistino menggunakan metode Citizen Lawsuit (gugatan warga negara). Dia memlilih metode tersebut karena menurutnya negara telah lalai dalam mengatasi kisruh lingkungan perihal asap yang sudah lama diraskan masyarakat, ”Beda dengan legal standing lainnya, yang digugat adalah penyelenggara negara bukan pihak perusahaan atau bada nhukum lainnya,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan saat ini posko pengaduan yang didirikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar menerima lebih dari enam ratus responden. Dia menilai hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa warga Kalbar masih resah dengan asap hingga saat ini. “Masyarakat Kalbar melalui posko pengaduan tersebut juga siap menjadi partisi pandalam gugatan untuk menuntut lingkungan yang lebih baik oleh penyelenggara negara di Kalbar,” tegas ketua tim kuasa hukum Koalisi Rakyat Kalimantan Barat Menggugat saat di wawancara pada 15 Oktober 2015.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Anton, selaku Direktur Walhi Kalbar, dia menambahkan proses gugatan tersebut sangat perlu agar warga negara paham dengan hak mereka untuk mendapatkan perhatian serta perlindungan oleh penyelanggara negara, “Gugatan ini keinginan kita agar warga tahu haknya, kemudian meminta perlindungan terhadap negara karena memang itu tanggung jawab mereka (pemerintah)” pungkasnya.
Anton menegaskan bahwa Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat akan memberikan pemberitahuan kepada beberapa pihak pemerintah sebagai langkah awal dengan disertai batas waktu untuk merespon somasi tersebut oleh pihak pemerintah Kalbar, “kuasa hukum member waktu tiga puluh hari dan kedepannya nanti akan ada mediasi-mediasi,”ujarnya.
Dia mengatakan lingkungan sehat adalah hak dasar warga negara, sedangkan kabut asap saat ini sudah menjadi kejahatan lingkungan hidup yang serius. “Bencana kabut asap saat ini bahkan sempat menewaskan balita berumur dua tahun asal Desa Sungai Rengas akibat ISPA” tutupnya.
Reporter : Wirza Rachman
Editor : Riko Saputra