mimbaruntan.com, Untan – Aksi kekerasan yang berujung penembakan warga sipil oleh personil Brimob di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Sabtu (28/5/2020) berbuah keprihatinan, melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Warga yang harusnya dilindungi dan diayomi, justru menjadi korban tindak kekerasan aparat.
“Karenanya, kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut, juga minta agar Kapolri dan lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangannya untuk pengungkapan kasus ini,” tegas Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar.
Lebih lanjut Adam menyebut bahwa bagaimana pun kekerasan berujung penembakan warga oleh personil Brimob yang merupakan aparatur negara tidak kita diinginkan dan tidak dibenarkan.
Menurutnya, pihak kepolisian justru terkesan bukan malah melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010, tapi sebaliknya. Sementara, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
“Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya,” tambah Adam.
Tindak pengamanan perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, anak perusahaan group PT. Eagle High Plantation oleh personil brimob mestinya tidak terjadi karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan. Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang managamen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam). Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justeru dilakukn oleh personil brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud.
“Kami meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat juga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personil brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan,” pinta Adam.
Jika dicermati, kejadian tersebut hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang terjadi sekitar operasional perusahaan dalam relasinya dengan hak-hak warga sekitar. Sebab jika benar bahwa pemanenan dilakukan warga atas dasar sertifikat yang dimiliki sebagaimana berita dan juga informasi yang kami peroleh namun perusahaan mengklaim sebagai GHUnya, maka berarti ada yang salah terkait dengan proses operasional perusahaan sawit dari sisi administrasi maupun terkait proses sosialnya selama ini. Sehingga kasus yang terjadi patut diduga sebagai dampak dari masalah sebelumnya yang belum terselesaikan. Karena itu, apa yang terjadi tidak dapat dianggap remeh dan harus segera diungkap, ditindak dan diselesaikan permasalahannya.
Hal serupa disampaikan Agapitus, Anggota Dewan Daerah Walhi Kalimantan Barat. “Kami meminta segera tarik aparat kepolisian (personil brimob) yang berada di perusahaan sawit PT. Arthu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat. Jangan ada dan hentikan intimidasi terhadap warga,” pungkasnya.
Baca juga: LBH Pers Desak Rektor Cabut SK Pembekuan LPM Lintas Ambon
Lebih lanjut, Agapitus meminta agar pihak kepolisian yang harusnya menjadi milik semua warga dan tidak justru menjadi beking perusahaan.
“Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan. Kami meminta kepada pemerintah daerah dan Pemkab Ketapang beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi serius terhadap perizinan perusahaan dengan memastikan menyelesaikan permasalahan yang ada dan tidak membiarkannya berlarut,” pinta Agapitus.
Pontianak, 29 Mei 2022
Narahubung;
1. Hendrikus Adam (Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar) HP. +62 852-4525-1907.
2. Agapitus, Dewan Daerah Walhi Kalimantan Barat HP. +62 812-5491-1911