Mimbaruntan.com, Universitas Tanjungpura—Sebanyak 360 suara mahasiswa Fakultas Kedokteran dalam memilih capresma dan wapresma Untan terpaksa didiskualifikasi. Hal tersebut dikarenakan telah melanggar undang-undang pemirama tentang syarat pemilih harus dibuktikan dengan KTM.
Sebelum memutuskan permasalahan terkait jumlah suara yang ada di TPS Fakultas Kedokteran, banyak interupsi yang dilontarkan oleh beberapa mahasiswa kepada pimpinan sidang.
Andi selaku tim suskes dari kandidan no urut 3 memberikan saran supaya di Fakultas Kedokteran haru dilakukan pemilihan ulang. “sebanyak 145 mahasiswa telah memberikan hak suaranya dengan sah yaitu sudah menggunakan KTM, ini demokrasi ya kasian suara yang sah malah tidak di angggap sama sekali” pungkasnya ketika rapat perhitungan suara pada Rabu dini hari (6/5)
Dia juga menambahkan bahwa kesalahan yang terjadi dikarenakan oleh kelalaian dari KPRM, Panwasram, dan saksi independen, “ini kesalahan oleh penyelenggara pemilu, ya harus dilakukan pemilihan ulang”tegas Andi.
Berdasarkan pernyataan yang telah dilontarkan oleh Andi, Soson selaku tim sukses dari kandidat no 1 juga menegaskan bahwa untuk jumlah suara di Fakultas Kedokteran tidak sah dikarenakan telah melanggar undang-undang KPRM. “undang-undang sudah mengatur, dari 360 surat suara sebanyak 155 suara ternyata tidak menggunakan KTM saat melakukan pemlihan di TPS, ya jelas maka harus di diskualifikasi” ujarnya.
Dalam berjalannya sidang di aula Rektorat lantai 3, sempat adu mulut bahkan terjadi dua kali kericuhan untuk mempertahankan argumentasinya masing-masing. Melihat hat tersebut Achmadi selaku Plt Purek 3 berusaha menenangan dua kubu yang berselisih paham kemudian situasi mulai berangsur-angsur kondusif dan keputusan yang diberikan oleh pimpinan sidang pun berupa didiskualifikasinya seluruh suara yang ada di TPS Fakultas Kedokteran.
Setelah diputuskannya permasalahan tersebut dan menetralisir supaya tidak terjadi lagi keributan maka KPRM dan Panwasran serta masing-masing kandidat pun menggelar rapat sidang tertutup yang tidak boleh disaksikan oleh mahasiswa.
Reporter: Riko
Editor: Riko Saputra