mimbaruntan.com, Untan- Perpanjangan Surat Keputusan (SK) masa jabatan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tanjungpura (Untan) oleh pihak Rektorat merupakan tindak lanjut dari surat permohonan perpanjangan SK yang dikeluarkan oleh DPM dan BEM.
Berdasarkan surat Nomor : 070/TL/DPM/UNTAN/U/V/2020 yang dikeluarkan oleh DPM pada 12 Mei 2020 yang lalu, permohonan perpanjangan SK masa jabatan dilakukan untuk menghindari kosongnya kepemimpinan karena tertundanya Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) akibat pandemi Covid-19.
“Tentang perpanjangan kepengurusan itu kami sudah mengeluarkan SK Rektorat Nomor 2119/UN22/KN/2020 untuk BEM, dan SK Rektorat Nomor 2120/UN22/KN/2020 untuk DPM. Surat perpanjangan kepengurusan ini berlaku sejak tanggal 25 Mei 2020 hingga pelantikan DPM dan BEM yang baru,” jelas Achmadi saat ditemui di Gedung Rektorat pada Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Mahasiswa Tanggapi Perpanjangan Kepengurusan BEM dan DPM Untan
Besarnya lingkup organisasi DPM dan BEM menjadi pertimbangan pihak rektorat untuk mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan.
“Sebenarnya tahapan tinggal sedikit lagi yaitu pemilihan, begitu kondisi normal akan langsung diadakan pemilihan dan kita lantik. Sepanjang bisa dilakukan pasti dilakukan, jangan samakan dengan Hima (Himpunan Mahasiswa), Hima itu lingkupnya kecil lebih mudah di atur, tapi kalau BEM ini kan lingkupnya besar,” ujarnya.
Menurut Kaharudin selaku Presiden Mahasiswa, hal ini dilakukan mengingat perpanjangan SK masa jabatan pernah dilakukan pada dua periode sebelumnya dan tidak ada regulasi terkait hal tersebut dalam AD/ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) KBM (Keluarga Besar Mahasiswa).
“Di AD/ART ndak ada diatur dan periode BEM sebelum saya dan periode sebelumnya juga ada memperpanjang SK, karena pemiramanya diundur,” ujar Kaharudin saat di wawancarai melalui obrolan WhatsApp pada Jumat (7/8/2020).
Baca juga : Kuota Tak Terpenuhi, Untan Buka Kembali Relaksasi UKT Gelombang Kedua
Yanuar, Ketua DPM Untan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan diambilnya kebijakan tersebut, yang pertama adalah kekhawatiran akan pembatalan dalam pembentukan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) saat SK masa jabatan sudah tidak berlaku lagi.
“Soalnya bahaya nih, ketika SK kami sudah habis duluan tapi kami belum ada pergantian, karena takutnya terjadi pembatalan di KPRM. Soalnya tahun lalu pernah dipermasalahkan, ketika KPRM dibentuk tapi DPM nya sudah habis masa kepengurusannya, ketuanya bukan saya lagi padahal penanggung jawab di SK KPRM itu saya, makanya lebih baiknya kita perpanjang karena kita dak tau bisa jadi sebulan lagi udah bisa Pemirama,” jelasnya saat ditemui di sebuah cafe di Jl. Tanjung Raya 2.
Yang menjadi pertimbangan selanjutnya adalah pihak DPM saat ini sedang mengusahakan mekanisme Pemirama online jika pandemi masih terus berlangsung hingga tahun 2021.
“Kami juga mengkhawatirkan pemirama online, nah masalahnya yang menghubungi rektorat dan UPT TIK (Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi) Untan itu saya, jadi dengan kesepakatan teman-teman yang lain agar mudah koordinasinya kita sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dulu. Kami ikhtiar untuk mengadakan pemirama Desember, jika masih tidak memungkinkan, kami harus melakukan perubahan undang-undang dan harus sosialisasi lagi,” tambahnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum ini juga menjelaskan bahwa ada dua pilihan sebelum keputusan perpanjangan masa kepengurusan diambil, yaitu pengangkatan Plt (Pelaksana tugas) dan Perpanjangan SK masa jabatan. Namun pengurus KBM merasa bahwa pengangkatan Plt tidak perlu dilakukan.
“Di AD/ART tidak ada mengatur tentang perpanjangan SK dan Plt. Kalau Plt itu kan kita tahu bahwa jika ketua nya sudah tidak sanggup lagi, nah inikan tidak ada masalah dengan ketua, kecuali tadi kalau ketua sudah sidang, cuti, atau berhenti dari jabatannya itu barulah kita Plt. Dan kalau ketuanya diganti tapi kementeriannya tidak diganti kan sama aja bohong, padahal (satu semester) ini masih bisa diisi dengan kegiatan yang lain,” kata Yanuar.
Alasan yang terakhir dipaparkan oleh Yanuar adalah koordinasi terkait pelaksanaan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru), Perayaan Dies Natalis Untan, dan Relaksasi UKT (Uang Kuliah Tunggal) di masa pandemi akan jadi lebih mudah bila masa jabatan diperpanjang.
“Kalau Plt, yang mengontrol kementerian ini siapa, pasti orang baru kan, tidak mungkin mengontrol kementerian yang sudah satu tahun dibentuk sedangkan dalam waktu dekat ini kita ada PKKMB dan kemarin takutnya saat Dies Natalis Untan sibuk karena takutnya BEM digunakan, dan internal dari BEM itu takutnya dirombak lagi,” tambahnya.
“Nanti UKT malah tidak terurus juga, PKKMB ini tidak terurus juga, Dies Natalis tidak terurus juga, terkait UKT kita udah enak juga koordinasi dengan Pak Achmadi karena terkait ini bapak langsung menghubungi saya atau Kahar, kalau diganti dengan yang baru akan menjadi sulit, kita tidak akan fokus nanti,” pungkasnya.
Reporter : Mile, Marsi, Nindi
Penulis : Mara
Editor : Nia