mimbaruntan.com, Untan – Sehubungan dengan adanya kuota bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberikan oleh Pihak Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum dapat terpenuhi sampai dengan berakhirnya batas waktu pengajuan permohonan, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak membuka gelombang kedua pengajuan permohonan bantuan UKT dari tanggal 5-10 Agustus 2020.
Jamaliah, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Untan menjelaskan bahwa bantuan UKT yang terbentuk sesuai dengan Permendikti 25 Tahun 2020, kemudian diturunkan dengan Surat Keputusan (SK) Rektor berupa keringanan UKT ini masih memilik 1995 sisa kuota dari total kuota yang diberikan, hal inilah yang melatarbelakangi diadakannya gelombang kedua dalam pengajuan permohonan UKT.
“UKT ini ada yang bentuknya bantuan ada juga yang keringanan. Kita mendapat total kuota sebanyak 3528 untuk mahasiswa semester III, V dan VII reguler, tidak termasuk yang PPAPK. Setelah beberapa minggu ini kita buka ternyata kuota yang terpenuhi itu hanya 1533, masih ada sisa kuota 1995 yang tidak terpenuhi. Makanya kami buka lagi gelombang kedua” Ujarnya saat diwawancarai langsung pada Jumat (7/8).
Baca juga: DPM dan BEM Untan Perpanjang Masa Kepengurusan Satu Semester
Jamaliah pun menceritakan bahwa sebagian mahasiswa yang mengajukan bantuan UKT tersebut sebagian besar berada pada semester IX yang mengharuskan dipakainya skema SK Rektor dengan penurunan 50 persen menggunakan data internal Universitas asalkan tidak mengambil 10 Satuan Kredit Semester (SKS) pada semester IX.
“Sebagian besar yang mengajukan ini ada yang berada di semester IX, semester IX itu tidak dapat bantuan sehingga pakailah skema SK rektor itu penurunan 50 persen, jadi itu tidak diganti atau menggunakan dana internal Uiversitas. Kalau dia semester IX atau semester VII pada D3 dan dia mengambil maksimum 6 SKS saja. Jadi, itu yang bisa kita berikan. Tapi kalau semester IX dia masih mengambil 10 SKS itu tidak masuk dalam kategori” sambungnya.
Baca juga : Mahasiswa Tanggapi Perpanjangan Kepengurusan BEM dan DPM Untan
Di dalam bantuan UKT gelombang kedua ini, Jamaliah menjelaskan bahwa tidak ada perubahan syarat dan ketentuan dengan bantuan dan keringanan UKT sebelumnya. Hanya saya ada sedikit perubahan dalam pembagian kuota bantuan dan keringanan UKT di setiap fakultasnya. Ia juga mengupayakan bagaimana bantuan sebesar 3528 ini bisa terpenuhi, jika tidak maka skema bantuan dan krtingana UKT tersebut akan ditarik lagi oleh pusat.
“Untuk gelombang kedua kita tidak bagi lagi pada fakultas. Jadi artinya fakultas yang masih banyak lebih boleh dikasihkan kepada fakultas yang masih kurang. Kami semua berupaya bagaimana bantuan sebesar 3528 ini bisa terpenuhi, kalau tidak ya sayang skema ini dananya ketarik lagi di pusat” tutupnya.
Ada pun Isnaini Fiqriah, mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Alam (FMIPA) angkatan 2019 yang sempat gagal mendapatkan bantuan dan keringanan UKT ini merasa bahwa relaksasi UKT gelombang kedua dapat membantu mahasiswa untan yang belum berkesempatan mendapatkan bantuan dan keringanan UKT sebelumnya.
“Sangat terbantu, karena dengan adanya gelombang 2 ini saya mendapat kesempatan untuk pengurangan UKT di situasi saat ini. Jadi harapannya, untuk relaksasi UKT ini semua mahasiswa termasuk saya bisa mendapat keringanan UKT secara merata” tuturnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (8/8)
Reporter: Rizky Arif Gunawan dan Syifa Meidiana
Penulis: Monica Ediesca
Editor : Mita