Oleh Desy
mimbaruntan.com, Pontianak—Kerja sama antara Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura ( BEM Untan ) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak hanya sebatas membantu menyerbarkan surat edaran No 127 tanggal 4 maret 2014, sedangkan info selebihnya dibebankan kepada mahasiswa agar lebih aktif, Senin (7/4).
Rahmat selaku ketua BEM Untan mengatakan Surat edaran tersebut yang berisi perintah terkait pindah memilih bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang melakukan tugas belajar, tugas kerja dan juga pindah rumah. “Adanya surat edaran ini diharapkan dapat membantu mahasiswa, khususnya yang dari daerah, sehingga tidak perlu pulang ke daerah asalnya untuk menggunakan hak pilih mereka. Untuk mendapatkan formulir Pindah memilih mahasiswa hanya perlu membawa surat identitas ke KPU pusat”, tambah Rahmat.
Namun sangat disayangkan tingkat keaktifan dan kesadaran mahasiswa dalam mencari info mengenai aturan-aturan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) ini sangat minim. “Kami dari pihak BEM sudah berupaya menyebarkan informasi berdasarkan surat edaran yang ada, tapi apresiasi mahasiswa tampaknya sangat kurang”, ujar Rahmad saat diwawancarai melalui line telpon.
Ramhat mengaku pihak BEM sempat mengajukan bantuan kepada KPU untuk mendata mahasiswa di setiap kampus, namun tawaran tersebut ditolak oleh KPU. “Kami sudah inisiatif untuk mendata mahasiswa, namun hal ini di tolak KPU”, tambah Rahmad. Menurut Rahmat, Alasan KPU menolak tawaran bantuan dari pihak BEM sangatlah kuat, KPU menyatakan bahwa sudah ada petugas yang memang ditugaskan untuk mendata mahasiswa, jika tugas ini diambil alih oleh BEM ditakutkan petugas justru tidak melakukan tugas mereka dengan sebagaimana mestinya.