oleh Desy
mimbaruntan.com, Pontianak—Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun atau lebih atau sudah/ pernah menikah, sudah didaftar sebagai pemilih pada prinsipnya, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar dalam DPT. Selain DPT, ada yang disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). DPTb adalah pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal dan menggunakan hak pilih di TPS lain.
Keadaan tertentu tersebut meliputi menjalankan tugas di tempat lain, tugas belajar, menjalani rawat inap di rumah sakit, pindah domisili, menjadi tahanan baik di lapas maupun rumah tahanan maupun tertimpa bencana alam.
Adapun prosedur untuk menggunakan hak pilih di TPS lain bagi mereka yang masuk kategori pemilih tambahan dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, mengurus surat pindah memilih (formulir Model A5-KPU) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal dimana pemilih terdaftar dan melapor kepada PPS tempat dia akan memberikan suara paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Kedua, bagi pemilih yang menjalankan tugas belajar, tugas dinas atau pindah domisili dan tidak memungkinkan mendapat Model A.5-KPU dari PPS asal, pemilih bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota di mana pemilih tinggal saat ini untuk mengurus Model A.5-KPU. KPU Kabupaten/Kota akan memberikan Model A.5-KPU paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara.
Syaratnya, pemilih harus datang sendiri/tidak boleh diwakilkan dan pengurusannya tidak bisa dilakukan secara kolektif, membawa KTP dan menyerahkan fotokopinya dan menandatangani surat pernyataan tinggal di DIY.
Pemilih Khusus merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dan harus melapor ke PPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih tersebut akan memberikan suara di TPS yang berada diwilayah RT/RW sesuai alamat yang tertera di KTP, paspor atau identitas lain.
Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK, dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP, KK atau nama sejenisnya atau paspor. Pemilih di DPKTb ini memberikan suara di TPS sesuai alamat KTP dan KK atau paspor dan mendapat kesempatan memberikan suara di TPS 1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. (Sumber http://jogja.tribunnews.com)