mimbaruntan.com Untan – Masa aksi dari arah jalan Daya Nasional mulai memasuki Bundaran Digulis pada Jumat (2/7), puluhan mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) ini menyuarakan aspirasinya atas Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walau pemerintah Kota Pontianak sudah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), demonstrasi tetap dilakukan karena pembungkaman demokrasi dirasa semakin masif.
Selaku Koordinator Lapangan (Korlap), Riyoldi menyatakan jika pandemi bukanlah sebuah alasan dalam menghambat untuk beraspirasi selama tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Baca juga : Pegiat Aksi Kamisan Difitnah Sebagai Demonstran Bayaran
“Pandemi bukan alasan untuk berhenti menyampaikan demokrasi. Selama kita tetap memenuhi protokol kesehatan, selama kita tetap menjaga jarak saya rasa tidak ada masalah dan juga masa aksinya perfakultas kita batasi agar tidak menimbulkan kerumunan,” ujarnya saat diwawancarai di tengah aksi berlangsung.
Gubernur Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Ardiyansyah menyatakan jika Aksi tersebut dilakukan pada dasarnya masih dalam suasana peringatan hari Bhayangkara yang ke-75. Adapun aksi tetap dilaksanakan karena konsolidasi telah dilakukan sebelum PPKM berlaku.
Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa dalam turun aksi ini terdapat tiga isu besar yang diangkat, yaitu pembatasan demokrasi, pelemahan terhadap KPK dan mengecam Tindakan represif aparat.
“Kita menuntut haknya kebebasan berpendapat bagi kita semua, kita juga menuntut ketua KPK bisa mengkaji ulang apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan mahasiswa dan yang terakhir kita mengecam tindakan represif aparat, itu yang jadi sorotan bagi kita semua,” ucapnya.
Adapun jabaran dari 3 tuntutan tersebut dituang dalam 8 butir tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652/tahun 2021 atas penonaktifan 75 pegawai KPK disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama.
- Menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.
- Menuntut KPK agar segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih lobster, suap dirjen pajak dsb.
- Menjamin tidak adanya ancaman terhadap mahasiswa dan civitas akademik ketika menggunakan hak kebebasan berpendapat, termasuk di dalamnya tidak ada larangan ketika turun aksi.
- Membuat tata aturan disiplin mahasiswa yang isinya perlindungan terhadap Mimbar Bebas Akademik/ Aksi turun kejalan.
- Menentang keras segala bentuk tindak represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi yang menyatakan pendapat.
- Menuntut Kapolri untuk memberikan jaminan kepada seluruh warga Negara yang ingin mengemukakan pendapat sebagaimana telah dijamin oleh UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya. / 28E Ayat (3) UUD 1945.
- Menuntut Polri untuk tidak melakukan segala bentuk tindak represifitas oleh aparat terhadap gerakan mahasiswa.
Adalah Nurul Izmi mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang turut dalam aksi mengungkapkan bahwa alasan ikut serta dalam kegiatan tersebut ialah untuk menuntut keadilan.
“Alasannya yang pasti untuk menuntut keadilan supaya pemerintah itu lebih pro rakyat, tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Kabag Ops Polresta Pontianak, Sutrisno menyatakan bahwa kegiatan ini tidak diperbolehkan mengingat kondisi yang tidak memungkinkan untuk perkumpulan masa.
“Memang unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi diatur dalam Undang-undang. Namun pertimbangkan saat ini kota kita memasuki zona merah,” pungkasnya.
Reporter: Daniel Simanjuntak
Penulis: Ersa Dwiyana
Editor: Mara