mimbaruntan.com, Untan- Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Pontianak menggelar aksi untuk menyampaikan kekecawaan terhadap pemerintahan Jokowi-JK atas komitmennya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Aksi yang berlangsung di Bundaran Digulis ini turut diikuti oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untan, Minggu (10/12).
Ajis selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dan sekaligus Ketua FMN cabang Pontianak mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut dan meminta komitmen Jokowi-JK untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM di berbagai sektor. “Berikan kesehatan gratis, pendidikan yang murah dan gratis, upah yang layak dan tanah untuk petani,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehidupan masyarakat merupakan jaminan negara. “Negara harus menjamin kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain yang ada di dalam kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Pelanggaran HAM, kata Ajis, terjadi karena penegakan hukum yang belum memihak kepada rakyat. “Pertama, kita sebagai manusia menindas manusia yang lainnya yang mengorbankan hak dasar orang lain untuk kepentingan sendiri. Kedua, penegakan hukum yang belum berpihak kepada rakyat,” katanya.
Dalam aksi ini, FMN cabang Pontianak pun menyatakan sikap dan menyampaikan tujuh tututan. Pertama, mengutuk sikap sepihak politik pemerintah Amerika Serikat di bawah Donald Trump atas dukungan resmi status Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Kedua, menuntut kepada pemerintah Amerika Serikat untuk segera mencabut dukungan resminya atas status Yerusalem sebagai Ibu Kota negara Israel, meminta maaf kepada rakyat Palestina dan dunia serta bertanggung jawab atas implikasi yang telah ditimbulkannya.
Tuntutan yang ketiga, pemerintah Joko Widodo untuk memutuskan hubungan bilateral dengan pemerintah Amerika Serikat dan mengusir Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta karena sikap politik pemerintah Amerika Serikat bertentngan dengan prinsip konstitusi rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Keempat, laksanakan Reforma Agraria Sejati.
Selain itu FMN juga menuntut kepada pemerintah untuk membangun industri nasional, hentikan privatisasi dan liberalisme sektor industri vital bagi kehidupan rakyat dan bangsa. Selanjutnya, Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat diberikan pengakuan sesuai dengan konvensi ILO 169 dan UUD 1945 pasal 18 B Amandemen ke-2 tahun 2000 serta keputusan MK 35 tahun 2012 dan peraturan turunan lainnya. Pemerintah daerah harus menerbitkan Perda masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat.
Terakhir, FMN menuntut agar pemerintah mewujudkan demokrasi seutuhnya sebagai syarakat tegaknya HAM bagi rakyat, hentikan praktek-praktek pemberangusan organisasi rakyat, berikan jaminan kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Penulis: Diyana
Editor : Sekar A.M.