mimbaruntan.com, Untan- Setelah dicanangkannya perubahan struktur BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) di seluruh Universitas Tanjungpura (Untan), selain dihilangkannya Presma (Presiden mahasiswa) Fakultas dan menggantinya menjadi Gubma (Gubernur mahasiswa), pembuatan UUD (Undang-Undang Dasar) juga direncanakan.
“Kita berharap ada perubahan nama Presma saja dulu, terkait ada fakultas yang tidak mau merubah namanya juga tidak apa, itu wewenang mereka, kita tidak akan memaksa. Karena perubahan seperti ini proses yang panjang, bertahap, tahun ini kita ubah nama Presma dulu, ” ujar Kahar selaku Eks Presma Untan saat ditemui di salah satu Warkop di daerah Tanjung Raya 2, Kamis (18/12).
Kahar menegaskan selain mendorong adanya perubahan nama Presma di tahun ini yang bertujuan untuk kemudahan dalam koordinasi antar BEM, tidak ada lagi yang berubah, terutama sistem pendanaan organisasi. Hal ini disebabkan Untan masih belum mampu untuk merubah sistem dan kebijakan yang sudah terbentuk karena BEM Untan tidak memiliki Badan Pengawas yaitu suatu lembaga Independen di luar KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) Untan yang mampu mengawasi penyaluran anggaran dan lain-lainnya.
“Hal-hal yang menjadi keputusan dan kebijakan Rektor misalnya seperti penyaluran anggaran dari Rektor ke Dekan Fakultas lalu ke BEM Fakultas itu tidak akan diubah, kalau mau diubah perlu yang namanya Badan Pengawas, kita tidak punya itu,” jelas Kahar.
Sedangkan Yanuar, Eks Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) mengatakan bahwa selain perubahan nama Presma Fakultas, pembentukan UUD untuk mengganti AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) juga akan didorong.
“Harapannya DPM selanjutnya bisa melaksanakan pembahasan tentang persatuan ini hingga terbentuknya UUD. Tidak bisa kalau hanya menggunakan AD/ART saja karena harus ada GBHK (Garis Besar Haluan Kerja) dan Untan sejak lama tidak punya GBHK itu, sedangkan kalau kita buat UUD semua aturan bisa disusun disana,” jelas Yanuar saat ditemui di Warkop Tanjung Raya 2.
Baca juga : https://mimbaruntan.com/rencana-penghapusan-presma-di-setiap-fakultas/
Yanuar juga menambahkan jika solusi yang diambil adalah pembuatan GBHK, maka membuat ruang gerak Ormawa (organisasi mahasiswa) dan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) terbatas.
“Karena kalau kita buat GBHK pasti itu sudah termasuk apa yang harus setiap UKM dan Ormawa lainnya lakukan, sedangkan itu harusnya tidak jadi otoritas kita, makanya perlu yang namanya UUD,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Yanuar mengatakan dua perubahan ini didorong untuk dilakukan agar ada perubahan besar kedepannya nanti seperti pembentukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa.
“Kita belum ada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa untuk bahas sengketa-sengketa, dan jika ada BEM atau DPM yang melanggar AD/ART. Jadi kita tekankan ke UUD dulu baru nantilah akan ada pembahasan tentang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa, itu sih harapan akhirnya nanti,” tutup Yanuar.
Menanggapi hal ini, Budi Alfarizi selaku Pelaksana Tugas Presma FISIP mengatakan agar BEM Untan segera lakukan koordinasi kesetiap BEM dan DPM fakultas.
“Koordinasikan ke BEM dan DPM setiap Fakultas, supaya jelas apa dan bagaimana sistemnya yang berubah,” katanya.
Penulis : Mara
Editor : Stephanie