mimbaruntan.com, Untan— Abdul Wakhid mengaku tejadi miss komunikasi antar internal KPRM sehingga dikeluarkannya ketetapan No. 9/KPRM/XII/2017 tentang diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Rabu (13/12).
“Kita juga tidak bisa menyalahkan KPRM, sejauh ini KPRM sendiri sudah melakukan tugasnya dengan baik, ini semua karena terjadi mis komunikasi,” ujarnya ketika ditemui reporter.
Abdul menjelaskan pada 12 Desember 2017 KPRM menerima laporan bahwa pasangan calon nomor dua masih menjabat di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas. Menurutnya, sesuai dengan UU Pemirama dan Ketetapan KPRM maka pada saat itu juga paslon nomor 2 dinyatakan gugur. “Tapi setelah pagi harinya saya mendapat telpon dari rekan KPRM, bahwasannya surat itu sudah ia bawa sebelumnya, hanya saja dia tidak memberikan informasi kepada saya, dalam hal ini saya tidak menyalahkan salah satu dari KPRM,” lusgasnya.
Ia juga mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Wakil Rektor III dan membenarkan bahwa Calon Presiden Mahasiswa atas nama Muhammad Al-Ibqal telah cuti dari jabatan BEM dengan bukti tanda tangan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum. “Hal itu sudah dibenarkan dari Wakil Rektor III, bahwasannya Wakil Dekan III Fakultas Hukum telah menanda tangani surat cuti, bahwa benar adanya Muhammad Al Iqbal telah mengambil cuti masa jabatan di BEM Fakultas Hukum,” tuturnya.
“Tadi malam kita baru saja ngadakan rapat, dan kita juga mengeluarkan surat keputusan No. 10/KPRM/XII/2017 tentang klarifikasi ketapan KPRM tentang pasangan nomor urut 2, bahwasannya paslon nomor urut 2 telah menyerahkan surat cuti masa jabatan, dan paslon ini dinyatakan dapat melanjutkan Pemirama Untan 2017,” pungkasnya.
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Rektor III Untan, Kamarullah menyatakan bahwa kesalahan dalam pelaksanaan suatu kegiatan adalah hal yang biasa. “Itu biasa, karena bagaimanapun dalam pelaksanaan itu panitia pasti mengalami kekeliruan-kekeliruan tetapi sudah diperbaiki dengan kesalahan dia sendiri,” ujarnya.
Penulis : Rio dan Umi
Editor : Adi