Gusti Eka
mimbaruntan.com, Ketapang—Konflik lahan yang terjadi di Desa Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang antara masyarakat dan sebuah perusahaan sawit menimbulkan sebuah polemik. Lima orang warga sipil yang mempertahankan tanah adat di tangkap paksa oleh sejumlah oknum gabungan dari Satuan Brimob Polda Kalbar.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh tim advokasi Gerakan Bantuan Hukum Rakyat Kalimantan Barat (GBHR-KB) penangkapan lima warga sipil ini bermula dari aksi perlawanan dari warga sipil dalam upaya untuk memperoleh hak atas tanah adat seluas 1.088,33 ha yang nantinya akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan PT. SMP.
Pihak perusahaan yang tak kunjung memenuhi janjinya, termasuk janji memberikan lahan plasma bagi warga akhirnya memutuskan sejumlah warga dari Desa Batu Daya mendatangi Camp PT. Swadaya Mitra Prakarsa (SMP) pada 26 oktober 2013 lalu untuk menuntut janji perusahaan, Namun dalam kehadiran sejumlah warga ini berakhir bentrok antar warga dengan Brimop Polda Kalbar yang sejak awal telah berjaga di lokasi camp.
Pada bentrok kali ini, salah seorang dari anggota Brimop mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu yang tidak diketahui datangnya, dan akibat dari peristiwa ini pihak kepolisisan menilai telah terjadi penganiayaan terhadap personilnya sehingga perkara ini menimbulkan penangkapan secara paksa pada lima warga tersebut pada 5 mei lalu.
Aktivis Walhi Kalbar, Adam mengatakan menurut versinya polisi karena hal itu dianggap sebagai tindakan penganiayaan, tetapi sebenarnya ada akar masalah dari itu, ada persoalan mendasar yang kemudian menyebabkan itu terjadi. “Ada persoalan ketidakadilan, ada persoalan kemanusiaan yang mestinya kemudian harus dilihat secara jernih dalam kaitannya dengan penegakan hukum,” katanya.
Adam juga menambahkan bagaimana hadirnya korporasi di daerah itu justru kemudian tidak memberikan dampak yang baik kepada masyarakat. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten untuk melakukan tindakan-tindakan serius. “Pemerintah perlu memastikan agar warga yang di Penjara segera dibebaskan,” tambah adam saat ditemui usai diskusi untuk mendirikan Posko Keadilan dan Kemanusiaan di Bundaran Untan, Rabu Malam (14/5).
Dima, Kordinator mahasiswa di Posko Keadilan dan Kemanusiaan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat dirasakan masih belum adil. “Saya merasa sekarang ini tidak ada keadilan,” ungkapnya.
Sebenarnya ini bukan masalah antara warga dan aparat penegak hukum melainkan ini masalah antara warga dengan pihak perusahaan. “Tetapi dari pihak Brimop masalah penganiayaan yang jadi masalah,” tambah Dima.
Hingga berita ini diturunkan tiga dari warga yang dinyatakan bersalah pada 6 mei lalu berhasil di bebaskan sedangkan dua warga lainnya sekarang ini masih mendekam di Penjara.