Oleh Sam’an
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menerima berkas dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota Pontianak di aula Takalar Hotel Mahkota Pontianak. Minggu (19/5).
Tepat pukul 13.00, Iwan Gunawan dan Andreas Acui Simanjaya beserta tim kampanye menyerahkan berkas dukungan yang kemudian dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu dua rangkap asli dan satu rangkap salinan, satu rangkap untuk KPU, satu rangkap asli untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu rangkap salinan untuk calon yang bersangkutan. Selang 10 menit kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , dan PPS se-kota Pontianak yang diundang dalam acara ini mulai menghitung jumlah dukungan yang diserahkan Iwan Gunawan beserta timnya.
Di sela- sela pertemuan itu Iwan Gunawan mengklaim jumlah dukungan yang mereka serahkan kepada KPU sejumlah 34.627 dukungan, yang tersebar di semua kecamatan. Beliau juga menyayangkan perhitungan yang dilakukan secara manual, karena akan memakan waktu yang cukup lama. Mengenai dukungan beliau optimis akan lolos dalam perhitungan jumlah ini.
Sedangkan Viryan, Ketua KPU Kota Pontianak mengungkapkan bahwa jumlah dukungan minimal yang harus terhitung pada perhitungan hari ini adalah 26.410 jiwa yaitu 4% dari jumlah penduduk Kota Pontianak yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu 660.261 jiwa. Apabila tidak mencukupi jumlah minimal tersebut, tim kampanye diberi kesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungannya sampai sebelum masa pendaftaran berakhir yaitu 20 Mei pukul 16.00 WIB. Namun apabila sampai waktu yang ditetapkan dukungan tidak mencukupi, maka berkas tersebut terpaksa dikembalikan kepada bakal calon yang bersangkutan.
“Jika setelah perhitungan jumlah dukungannya mencukupi jumlah minimal 26.410 jiwa maka akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual pada 21 Mei sampai 4 Juni mendatang, verifikasi administrasi dilakukan selama 3 hari dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual selama 9 hari.dan apabila setelah verifikasi jumlahnya kurang dari 26.410, maka kekurangan tersebut dapat diperbaiki dalam masa 7 hari dengan jumlah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut”, ungkap Viryan.
Mengenai perhitungan yang dilakukan secara manual, beliau menjelaskan bahwa belum ada tekhnologi yang bisa diterapkan, dan satu- satunya adalah secara manual.
Menjelang pukul 19.30, hasil Koreksi jumlah dukungan oleh PPS selasai, dengan jumlah dukungan 35.765 dan yang terkoreksi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebanyak 30.889 dukungan, “jadi surat serah terima yang dibuat adalah sebanyak 30.889 dukungan” Ungkap Sujadi ketua Pokja Pencalonan yang juga merupakan Komisioner KPU Kota Pontianak.
Selanjutnya pada hari senin 20 Mei 2013, KPU pontianak kembali menerima berkas dukungan di tempat yang sama dari Zulkarnain siregar beserta tim kampanye dari hasil koreksi data pendukung tercatat jumlah dokumen yang diserahkan sejumlah 34. 546 dukungan dan dokumen fisik yang terhitung sejumlah 34.712. “ jadi untuk surat serah terima yang akan dibuat adalah 34.546 karena berkas yang lebih tidak terdaftar dalam form dukungan , kemungkinan ada kelebihan rangkap dalam dokumen dukungan “ Ungkap sujadi.
Pihak yang bertugas dalam hal ini PPS merasa senang dengan dukungan yang diserahkan Zulkarnain Siregar, karena tersusun dengan rapi sehingga mudah untuk dikoreksi.
Berikutnya pada pukul 16.30 KPU kembali menerima berkas dari ibu Agustina Sri Wahyuningsih, SE yang sebelumnya sudah mendaftar pada pukul 15.30. dari berkas yang diserahkan oleh agustina sebanyak 1.847 dan yang terkoreksi adalah 1.778, berikutnya ditegaskan oleh Sujadi bahwa jumlah tersebut kurang dari jumlah minimal yaitu 26.410. dan dengan segala hormatnya berkas tersebut di kembalikan dengan berita acara jumlah dukungan sebanyak 1.778. Menurut Ruhermansyah anggota Bawaslu Provinsi bahwa dokumen yang dikumpulkan ibu agustina sangat valid, namun sangat disayangkan jumlahnya masih belum mencukupi jumlah minimal dukungan.
Namun menurut beliau jumlah dukungan banyak sekitar 27.000, namun beliau juga menyayangkan kinerja tim kampanye yang masih belum efektif sehingga dukungan tersebut belum bisa dihadirkan kesempatan ini, namun keterbatasan waktu juga harus membatasinya.