mimbaruntan,com, Untan – Saat ini sedang berlangsung proses pemilihan rektor Universitas Tanjungpura (Untan) periode 2023-2027. Empat bakal calon rektor yang terjaring yaitu Dr. Ir. Urai Edy Suryadi, M.P., Prof. Dr. Garuda WIko. S.H., M.Si, Prof. Dr. Ir. Gusti Hardiansyah, M.Sc, QAM, IPU, serta Dr. Sy Hasyim Azizurahman, S.H., M.Hum.
Proses pemilihan rektor ini mengacu kepada peraturan Senat Universitas Tanjungpura nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Tanjungpura Periode 2023-2027. Peraturan Senat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018.
Nurmainah selaku ketua panitia pemilihan rektor Untan periode 2023-2027 menerangkan bahwa alur pemilihan calon rektor Untan dibagi menjadi empat tahap yang terdiri dari tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan.
“Ada empat tahapan alur pemilihan (calon rektor Untan) mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, sampai penetapan calon rektor,” ucap Nurmainah, (5/11).
Tahap penjaringan bakal calon rektor sendiri dilaksanakan dari tanggal 29 Oktober hingga 17 Januari 2023. Proses pemilihan rektor periode 2023-2027 kemudian dilanjutkan ke tahap penyaringan pada tanggal 17 Januari 2023 untuk mendapatkan 3 calon rektor yang dipilih oleh Senat Untan.
“Kita sudah menjadwalkan pada 17 Januari (penyaringan) untuk mendapatkan tiga orang calon rektor. Dari keempat bakal calon yang ada, melalui proses oleh Senat akan dilakukan pemilihan. Tiga calon rektor itu nanti akan diajukan ke kementerian untuk ditetapkan sebagai calon rektor,” ungkap Aunurrahman selaku ketua Senat Untan, (11/11).
Aunurrahman juga menambahkan bahwa terdapat penambahan waktu hingga 15 November 2022 apabila keempat bakal calon rektor tersebut merasa perlu untuk memperbaiki visi-misi dan program kerja yang mereka miliki sebelum nantinya visi-misi serta program kerja tersebut diekspos ke publik.
“Jadi sekarang ini kita memberikan masa perbaikan kepada bakal calon kalau mereka merasa perlu untuk memperbaiki visi, misi, dan program kerjanya sampai tanggal 15 November. Apabila hingga tanggal 15 sudah diserahkan atau tidak ada yang diperbaiki berarti itulah (visi, misi, program kerja) yang diekspos,” imbuhnya.
Setelah tiga calon rektor diajukan ke kementerian pada tahap penyaringan maka proses selanjutnya adalah tahap pemilihan. Senat memberikan rentang waktu dari 7 Februari 2023 hingga 29 Maret 2023 kepada kementerian untuk menentukan tanggal pasti menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dapat hadir bersama senat dalam tahap pemilihan rektor.
“Pada 7 Februari sampai dengan 29 Maret itu kita memberi masa untuk kementerian menentukan tanggal berapa menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri untuk hadir bersama senat dalam tahap pemilihan rektor. Tetapi tidak boleh di atas tanggal 29 Maret karena dalam ketentuannya paling lambat 2 minggu sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sekarang pada tanggal 12 April 2023,” jelasnya.
Aunurrahman sebagai ketua Senat berharap agar semua unsur dapat mendukung terciptanya iklim pemilihan yang kondusif karena proses pemilihan rektor ini memberi gambaran kedewasaan universitas termasuk di dalamnya ada dosen, tenaga pendidikan, para mahasiswa agar dapat tercipta suasana pemilihan yang baik.
“Kami berharap semua unsur bisa mendukung terciptanya iklim pemilihan yang kondusif karena proses ini juga memberi gambaran bagaimana kedewasaan universitas termasuk di dalamnya ada dosen, semua tenaga pendidikan, para mahasiswa. Kami harap semua unsur tadi bisa bersama-sama untuk membangun suasana sehingga pemilihan dapat berjalan dengan baik dan situasinya berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Abil
Editor: Lulu