mimbaruntan.com, Untan- Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) untuk Calon Presiden mahasiswa baru telah dilakukan sesuai dengan jadwal fakultas masing-masing secara online di laman pemirama.untan.ac.id dari mulai pukul 8.00 hingga pukul 16.00 (30/11).
Perhitungan hasil dan verifikasi dilakukan di Gedung Kuliah Bersama Lt.4 pada pukul 9.30 dan berakhir hingga pukul 17.00 oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Untan dengan sejumlah saksi dari pasangan calon 1 dan 2 serta pihak dari Badan Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Banwasram).
Sugeng Prabowo selaku ketua KPRM mengatakan bahwa diperlukan verifikasi untuk melihat sah atau tidaknya suara. Pihak panitia akan melakukan pencocokan gambar pada saat selfie. “Foto yang kemudian ditampilkan ketika pemilih itu selfie atau swafoto akan dipadukan atau diliat kemiripannya dengan foto yang ada di SIAKAD,” jelas Sugeng.
Baca juga: Tata Cara E-Vote Pemirama 2020(Press Release)
Sugeng juga menambahkan bahwa tidak banyak kendala pada pemilihan tahun ini, hanya saja ditemukan kesalahan teknis pada 3 mahasiswa yang terindikasi melakukan pemilihan sebanyak 2 kali.
“Tapi bukan karna kesalahan dia ingin memilih, tidak, tapi kesalahan sistem user yang mengkonfirmasi double klik,” lanjutnya.
Hasil akhir perhitungan kemudian dimenangkan oleh kandidat No.2 yaitu Sy.Arifin Habibi-Munawar dengan suara sebanyak 4231 dan kandidat no.1 yaitu Khairul Anam-Abdul Wakhid Syarifuddin sebanyak 1539 suara dari total 6049 suara yang memilih.
Sy.Arifin Habibi selaku Presiden Mahasiswa yang baru mengatakan bahwa ia sempat ragu akan pemilihan online ini karena takut suara dapat terhalang oleh sinyal namun akhirnya dapat berjalan dengan baik. Arifin juga berterimakasih kepada teman-teman Untan yang telah memilih dan memberikan amanah kepadanya.
Baca juga: Debat Kandidat Calon Presma dan Wapresma FKIP 2019
“Kedepannya nanti, kami paslon 2, bersama-sama mengajak teman-teman semua mahasiswa Untan untuk menjadikan Untan yang lebih baik lagi seperti itu,” ajaknya terkait visi misi.
Mengenai hasil akhir pemilihan, Arifin menambahkan bahwa akan dilakukan terlebih dahulu penetapan oleh KPRM dengan diadakannya rangkaian pengajuan sidang pada tanggal 1-2 Desember.
“Pada hari ini masih ada tahapan ya Tahapan gugatan dan besok itu baru penetapan dari KPRM, jadi masih menunggu hasil sih dari KPRM, apakah besok penetapan atau masih ade ini rangkaian lagi, misalnye ade orang yang menggugat atau sebagainya,” ucapnya Arifin.
Lampiran Bukti Pemungutan Suara:

Reporter : Ester Dwilyanas
Penulis : Annisa Ernianda
Editor : Anggela Juniati