mimbaruntan.com, Untan- Perpustakaan Universitas Tanjungpura naikkan denda keterlambatan buku di masa pandemi yang awal mulanya Rp 200,00 per hari menjadi Rp 500,00 per hari. Hal ini tentu menuai berbagai keluhan dari mahasiswa.
Nurul Hidayati mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia harus membayar denda dengan total Rp. 400.000,00 karena keterlambatannya sejak tahun 2018.
Pada pertengahan Januari 2021, saat ia mengembalikan buku tersebut pihak perpustakaan menginformasikan adanya kenaikan denda berdasarkan Surat Keputusan Rektor (SK) No. 3525/UN22/KU/2020 Tentang Tarif Layanan dan Denda Keterlambatan Pengembalian Buku di Perpustakaan Untan yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 2020.
Nurul membayar kenaikan denda sebesar Rp. 200,00 per hari terhitung keterlambatan pengembalian hingga terbitnya SK Rektor di tahun 2020, sisa hari keterlambatannya dihitung Rp. 500,00 per hari.
“Karena pandemi juga, jadi baru bulan satu balikinnya. Total tiga buku, dan karena minjamnya tahun 2018, Nurul masih kena denda yang Rp 200,00 sekarang kan udah Rp 500,00 tuh, dendanya Rp 400.000,00,” jelasnya.
Namun berbeda dengan Mita, mahasiswi yang terlambat mengembalikan buku sejak bulan Februari 2020 ini harus membayar denda yang dihitung Rp. 500,00 per harinya. Walau SK Rektor baru disahkan di bulan November 2020.
Mita mengaku peminjaman buku ia lakukan sebelum pandemi terjadi. Perkuliahan yang beralih online sejak awal Maret 2020 membuatnya menunda pengembalian buku dalam waktu yang lama, ia putuskan untuk mengembalikannya di bulan Maret 2021 dengan total denda sebesar Rp. 177.000,00
“Saat itu saya kaget karena denda buku tersebut ternyata sudah naik pada Januari, jadi setelah ditetapkan kenaikan denda itu jadi buku yang saya pinjam dihitung Rp500,00 per hari,” ungkap Mita.
Septiana Bahraini, selaku pimpinan UPT mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan denda berupa uang ini memang sudah ada sejak lama, namun untuk kenaikannya itu dikonsultasikan kembali kepada pihak yang terkait. Kenaikan ini dimaksudkan agar mahasiswa menjadi lebih disiplin dalam pengembalian buku.
“Sebenarnya udah lama mau dinaikkan, ini juga kita buat dendanya sesuai dari SK Rektor, besarannya juga kita konsultasikan ke Untan. Dari dulu bertahun-tahun Rp200,00 namun kita memberanikan diri untuk menaikkan sedikit menjadi Rp500,00 supaya mahasiswa lebih disiplin dan tepat waktu dalam pengembalian buku,” ungkapnya.
Septiana juga menambahkan bahwa untuk peminjam lama, yaitu mahasiswa yang meminjam buku pada waktu sebelum ditetapkan kenaikan denda akan tetap dihitung seharga Rp200,00 per buku dan per hari karena mempertimbangkan kurangnya informasi akibat banyaknya mahasiswa yang pulang kampung pada masa pandemi.
Penulis : Azmi
Editor : Nia