Mimbaruntan.com, Untan – Penyelenggaraan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) untuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP kembali menuai polemik. Sebelumnya, Pasangan Panji Kurniaji dan Basilus Bopi Agung dinyatakan terpilih secara aklamasi, namun pada tanggal 23 Maret kemarin, KPRK mencabut keputusan aklamasi tersebut, Senin (25/3).
Panji Kurniaji selaku Capresma yang terpilih secara aklamasi menanggapi jika KPRK tidak adil dalam membuat keputusan tersebut. Hal ini karena berita acara sudah keluar dan itu sudah sesuai dengan undang-undang Pemirama FISIP.
“Kalaupun KPRK membatalkan aklamasi tersebut, di sini saya katakan bahwa KPRK sudah tidak konsisten dan tidak independen. Dari pembatalan tersebut tidak ada landasan yang jelas sehingga dapat dikatakan bahwa KPRK ditunggangi kepentingan pihak lain,” katanya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (25/03/2019).
Baca Juga: Sempat Terkendala Koordinasi, KPRK Tetap Adakan Pemilihan DPM FISIP
Panji juga menyesali ketua KPRK yang tidak memiliki itikad baik untuk mengkonfirmasi surat tersebut. “Bahkan ketika kami dari partai kampus meminta penjelasan dan ingin bertemu dengan ketua KPRK. Ketua KPRK sendiri menghindar dan tidak ada itikad baik untuk membalas. Sudah hampir 3 hari ketua KPRK menghilang dan tidak bisa ditemui,”pungkasnya.
Anana Supri selaku Ketua KPRK Fisip pun menanggapi pernyataan Panji tentang dirinya yang terkesan menghindar untuk mengonfirmasi surat tersebut. “Saya pertegas, saudara Panji nggak pernah menghubungi saya,” katanya.
Dari Surat Pernyataan bertanggal 23 Maret 2019, KPRK mengakui beberapa poin kesalahan dalam penyelenggaran Pemirama FISIP yang membuat mereka memutuskan mencabut keputusan aklamasi pada tanggal 17 Maret 2019 lalu atas pasangan Panji dan Basilius. Satu di antara empat kesalahan yang diakui oleh pihak KPRK dalam proses penyelenggaran Pemirama itu adalah salah dalam memberikan informasi ke peserta Pemirama terkait persyaratan Calon Presma dan Wapresma di informasi pamflet yang disebarkan.
“Jadi di pamflet itu kesalahannya kita tidak menyantumkan ketentuan mengenai foto. Wapresma yang diusung oleh partai PMP ini sudah memberikan foto terkait KBSM namun karena dalam foto itu ramai dan diperbesar pula akibatnya kurang jelas. Inilah yang menyebabkan perdebatan. Kalau saya sih sah-sah saja, administrasi sudah clear. Karenakan ketentuannya itu sertifikat atau foto, atau ya, berarti sah,” ujar Anana Supri selaku Ketua KPRK, Minggu (24/03/2019).
Baca Juga: BEM FISIP Terpilih Secara Aklamasi
Anana mengakui bahwa dalam tubuh KPRK sendiri sudah terjadi perpecahan menjadi dua kubu. Surat pernyataan itupun hanya ditandatangani oleh 11 orang dari 24 anggota KPRK.
Ia juga menambahkan, tanggal 17 Maret 2019 malam di Gedung B1 FISIP sebetulnya bukanlah direncanakan untuk penetapan aklamasi. KPRK membuat forum tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran terkait syarat-syarat administrasi dari bakal calon Wakil Ketua BEM FISIP, Nurfadhillah terkait bukti foto keikutsertaannya dalam KBSM yang menuai perdebatan,.
Ia menambahkan adanya intervensi, ancaman, dan kekerasan fisik sebelum keputusan aklamasi diambil. “Karena waktu itu terdapat intervensi bahkan pukulan di pipi saya dan membuat saya tertekan. Ya ini juga menyangkut masalah keselamatan dan khawatir dengan tim-tim saya. Maka dengan terpaksa saya bilang dengan ini saya menyatakan partai PMP tidak lolos dan partai pengusung Panji Kurniaji dan Basilus Bopi dinyatakan aklamasi,” tutur Anana.
Anana menambahkan, lamanya proses pengakuan kesalahan yang dilakukan oleh pihaknya di karenakan adanya dinamika forum internal. “Ini karena ada dinamika dari forum internal. Kami mengakui kesalahan, maka dari itu ada surat ini. Lahirnya surat ini dirapatkan melalui online dengan 11 orang yang menandatangani surat pernyataan pembatalan aklamasi dari 24 jumlah anggota KPRK sendiri,”katanya.
Penulis: Kiki Ramadani
Editor : Aris Munandar