mimbaruntan.com, Untan-Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) Universitas Tanjungpura (Untan) telah dilaksanakan pada Senin (20/12). Pemungutan suara yang diikuti oleh 8.201 mahasiswa dari 30.687 total mahasiswa Untan ini dilakukan dengan sistem electronic vote melalui laman https://pemirama.untan.ac.id/ yang ditetapkan oleh Tim IT E-Pemirama.
Pelaksanaan Pemirama secara daring ini dilakukan mengingat belum kondusifnya proses belajar mengajar secara langsung. Gilang selaku Sekjen DPM menjelaskan bahwa pemungutan suara secara daring ini juga lebih mudah dilakukan dan akan meningkatkan partisipasi dari mahasiswa.
“Pertama kita mengefisiensikan waktu, kemudian juga yang kedua kita melihat juga kondisinya juga masih belum kondusif, dalam artian disini kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Kemudian saya rasa juga dari sistem kita menggunakan aplikasi ini, karena juga mudah, juga tingkatan mahasiswa yang berpartisipasi dalam pemirama ini lebih besar,” ujarnya.
Baca juga: KPRM Ajak Mahasiswa Untuk Tidak Apatis pada Pemirama
Waktu pelaksanaan Pemirama tidak dilaksanakan secara serentak untuk setiap fakultas. Menurut Gilang, pembagian waktu tersebut untuk mencegah terjadinya server down. Namun, walaupun sudah menerapkan skema penjadwalan jam pemilihan tiap fakultas, penurunan server tetap terjadi. Gilang mengungkapkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh listrik yang sempat padam.
“Kendalanya itu server down tapi bukan karena banyaknya suara yang masuk, tapi karena adanya mati lampu. Jadi pada saat transisi, kita kan pakai mesin generator. Selama sistemnya mati otomatis aplikasinya tidak bisa digunakan” ungkapnya.
Setelah penghitungan yang memakan waktu dua hari, pasangan Apriyandi dan Hugo Garas Garas Barasi dengan nomor urut 02 memenangkan kontes pemilihan suara, dimana pasangan ini mendapatkan 5.472 suara dari 7.717 total pemilih sah.
Ketidakmerataan Sosialisasi Pemirama
Dibandingkan Pemirama daring yang dilaksanakan tahun sebelumnya, Pemirama daring kali ini mengalami peningkatan jumlah suara yang berpartisipasi dalam pemilihan. Tercatat 8.201 yang menggunakan hak pilihnya dari 30.687 mahasiswa Untan. Walaupun mengalami peningkatan, Pemirama kali ini dirasa masih belum melakukan sosialisasi secara merata.
Adapun Dwi, Mahasiswa Untan Pendidikan Geografi tidak menggunakan hak suaranya karena tidak mengetahui bahwa adanya kegiatan Pemirama. Dwi berujar bahwa info tentang kegiatan Pemirama sempat dibagikan beberapa kali di dalam grup whatsapp jurusan yang jarang ia buka. Ia juga mengatakan bahwa teman-teman satu jurusannya juga kurang mengetahui perihal kegiatan Pemirama ini.
“Kayaknya mereka juga gatau deh, soalnya ga ada di share di snap. Rata-rata mereka lebih banyak liat snap daripada grup Whatsapp. Kesal sama kecewa sih, kenapa infonya kurang gitu, kayak cuma disebar di grup. Ga di snap atau apa gitu” jelasnya.
Terkait dengan kebijakan kegiatan sosialisasi kepada mahasiswa, Faisal, selaku ketua Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) menyatakan bahwa panitia sudah melakukan sosialisasi secara maksimal. Namun beberapa upaya, seperti permintaan penyebaran pamflet informasi Pemirama lewat web siakad gagal dilaksanakan.
“Yang pertama kami sudah berusaha menghubungi Biro Umum, tapi tidak tembus. Yang kedua kami sudah berusaha menghubungi Siakad, juga tidak tembus,” ujarnya.
Dewi, salah satu saksi pasangan calon 01 pun sempat memberi tanggapan terkait kurangnya sosialisasi Pemirama, mulai dari ketentuan, aturan dan pelaksanaan Pemirama kepada seluruh mahasiswa Untan.
“Terkait sosialisasi terhadap ketentuan-ketentuan Pemirama ini, mulai dari pelaksanan sampai kampanye, dan sebagainya itu, itu kurang tersampaikan kepada seluruh mahasiswa,” ujarnya.
Sebagai evaluasi untuk kegiatan Pemirama selanjutnya, ia juga berharap bahwa KPRM harus mengetahui unsur substansial dari pemirama tersebut dan dapat menjalankan Pemirama secara independen dan bersifat konstitusi.
“Jadi harapanya kedepan ya harus paham dulu terhadap sasaran Pemirama, substansinya dari Pemirama ini seperti apa, kemudian ya bisa melaksanakan Pemirama ini sesuai dengan konstitusi lah, atau sesuai dengan ketentuan ketentuan-ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Putri
Editor : Daniel